Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Iran Teken Kerja Sama Energi Dan Perdagangan Bebas Dengan Rusia

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 07:05 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Iran tidak kehabisan jalan. Setelah diberikan sanksi oleh Amerika Serikat, Iran melakukan upaya diplomatik untuk mendekati Rusia. Tak tanggung-tanggung, Iran teken kerja sama dengan Rusia, khususnya di bidang energi dan perdagangan bebas.

Dilansir oleh MEHR News Agency milik Iran, Menteri Energi Rusia, Alexander Novak dan Menteri Energi Iran, Reza Ardakanian mengadakan pertemuan di Moskow pada Senin (2/9) untuk membahas pengembangan proyek investasi energi bersama.

Di bawah perjanjian tersebut, Rusia ditetapkan akan mengalokasikan pinjaman satu miliar dolar AS ke Iran untuk pembangunan pembangkit listrik termal berkekuatan 1.400 megawatt di Sirik County, Provinsi Hormozgan, Iran bagian selatan serta elektrifikasi rute rel Garmsar-Incheboron.


Selain kerja sama energi, dalam pertemuan itu, kedua menteri juga berunding tentang kesepakatan yang dicapai pada Komisi Kerja Sama Ekonomi ke-15 antara Iran dan Rusia. Novak menyuarakan kepuasan atas penyelesaian proses hukum domestik Iran untuk bergabung dengan Uni Ekonomi Eurasia.

Novak juga mengatakan perjanjian sementara yang akan mengarah pada pembentukan zona perdagangan bebas antara Iran dan serikat regional, secara resmi akan berlaku pada 26 Oktober mendatang.
Lebih lanjut, Novak kemudian menyerukan implementasi perjanjian trilateral antara Iran, Rusia, dan Kazakhstan untuk transit sementara dan pertukaran gandum, yang dijanjikan Ardakanian untuk ditindaklanjuti dengan serius.

Kerja sama ini disambut baik oleh kedua belah pihak, bahkan keduanya berencana akan melakukan kerja sama bilateral di bidang kedirgantaraan dan energi digital.

Di akhir sesi, Ardakanian juga mengundang Novak untuk ikut serta dalam Pameran Listrik Internasional Iran ke-19 yang dijadwalkan pada 30 Ooktober hingga 2 November mendatang.
 

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya