Berita

Mantan Presiden Korea Selatan Park Geunhye/Net

Dunia

Mantan Presiden Korsel Hadapi Kemungkinan Hukuman Yang Lebih Panjang Lagi

JUMAT, 30 AGUSTUS 2019 | 07:31 WIB

Pengadilan Tinggi Korea Selatan mengirimkan kembali berkas kasus korupsi mantan Presiden Park Geun-hye ke Pengadilan Rendah, Kamis (29/8).

Pengadilan ini berpeluang menambah masa hukuman yang telah diberikan kepada mantan orang nomor satu di negeri K-pop itu.

Presiden wanita pertama Korea Selatan diimpeach Parlemen pada Desember 2016 dan secara resmi turun dari jabatannya pada Maret 2017. Dia dituduh terlibat dalam kasus korupsi dan kronisme yang telah memancing protes jutaan warga Korea Selatan selama berbulan-bulan.


Pengadilan di tingkat banding sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 25 tahun kepada Park karena terbukti melakukan penyuapan, pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan, dan lain sebagainya.

Hukuman itu setahun lebih lama dari vonis yang diberikan Pengadilan tingkat distrik sebelumnya.

Namun Makamah Agung memerintahkan Pengadilan Tinggi Seoul untuk menangani kasus penyuapan Park secara terpisah dari tuntutan lainnya.

Media setempat melaporkan, Park Geunhye bisa dijatuhkan hukuman yang lebih panjang lagi.

Park terbukti berkolusi dengan kerabat lamanya, Choi Soosil, untuk mengambil jutaan dolar AS dalam kasus suap dan pemerasan dari kelompok-kelompok bisnis termasuk Samsung, ketika dia berkuasa antara 2013 sampai 2016.

Laporan: Ahda Sabila

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya