Berita

Situasi di Kashmir/Net

Dunia

MA Setuju Periksa Legalitas Narendra Modi Cabut Otsus Kashmir

RABU, 28 AGUSTUS 2019 | 19:11 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mahkamah Agung India setuju untuk memeriksa legalitas keputusan Perdana Menteri Narendra Modi yang menghapus pasal 370 konstitusi. Meski demikian, MA tidak akan menarik keputusan isolasi di Kashmir.

Dilansir dari Brisbane Times, Rabu (28/8), tiga orang panel hakim yang dipimpin oleh Ketua MA India, Ranjan Gogoi, mengatakan akan ada lima hakim konstitusi yang memeriksa legalitas pencabutan pasal tentang otonomi khusus (otsus) Kashmir.

Pasal ini dicabut pada 5 Agustus lalu oleh Modi. Setelah dicabut, pemerintah turut melakukan “pengisolasian” Kashmir dengan memadamkan listrik, memutus komunikasi, hingga pembatasan gerak warga Kashmir yang masyoritas muslim.


Peninjauan kembali ini disetujui setelah sekelompok dokter mengatakan bahwa pembatasan yang dilakukan pemerintah telah membuat Kashmir kekurangan obat-obatan dan sulit melakukan pesanan. Akibatnya, ancaman kematian di depan mata.

Setelah mencabut otonomi khusus Kashmir dan melakukan pembatasan di wilayah tersebut, ketegangan antara Pakistan dan India meningkat. Pakistan bahkan berupaya untuk mengangkat isu Kashmir ke Pengadilan Internasional dengan tuntutan pelanggaran hak asasi manusia. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya