Berita

Najib Razak mendapat 42 dakwaan terkait kasus korupsi 1MDB/Net

Dunia

Lakoni Sidang Korupsi 1MDB, Eks PM Malaysia Hadapi 42 Tuntutan

RABU, 28 AGUSTUS 2019 | 14:54 WIB

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak akhirnya menjalani sidang terbesar dari lima persidangan terkait dengan skandal korupsi bernilai jutaan dolar AS di perusahan negara 1MDB.

Najib yang kalah dalam pemilihan umum tahun lalu menghadapi 42 tuntutan pidana korupsi dan pencucian uang di 1MDB dan lembaga negara lainnya. Namun, ia menyatakan tidak bersalah. Bahkan dia menyebut tuduhan ini memiliki motif politik.

Sebelumnya, pengacara Najib berusaha menunda persidangan terkait 1MDB ini untuk memberikan waktu bagi penyelesaian kasus SRC di Pengadilan Tinggi. Pengadilan SRC yang dimulai pada April sempat ditunda hingga 14 Agustus setelah Najib terkena infeksi mata. Kasus SRC telah dinyatakan selesai pada Selasa (25/8).


Dilansir dari Aljazeera, dalam persidangan pada Rabu (28/8), Najib menghadapi empat dakwaan karena telah menggunakan jabatannya untuk mendapatkan 550 juta dolar AS dari dana 1MDB. Najib juga mendapat 21 tuduhan pencucian uang yang melibatkan uang dari perusahaan yang sama.

Najib mengatakan, ia tidak mengetahui mengenai transfer ke rekeningnya. Dia menyatakan telah ditipu oleh investor Malaysia Low Taek Jho dan mantan kepala eksekutif SRC Nik Faisal Ariff Kamil yang bebas, dilansir Reuters.

Low yang telah mendapat dakwaan di AS dan Malaysia atas dugaan kasus 1MDB secara konsisten membantah dugaan tersebut. Saat ini dia masih bersembunyi di luar negeri.

1MDB (1 Malaysia Development Berhad) adalah sebuah perusahaan pembangunan yang dimiliki oleh Pemerintah Malaysia. Saat ini 1MDB telah melakukan investigasi di 6 negara, termasuk AS. Di mana Departemen Kehakiman menduga sekitar 4,5 miliar dolar AS telah disalahgunakan oleh sejumlah pihak.  
Laporan: Ahda Sabila

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya