Berita

Najib Razak mendapat 42 dakwaan terkait kasus korupsi 1MDB/Net

Dunia

Lakoni Sidang Korupsi 1MDB, Eks PM Malaysia Hadapi 42 Tuntutan

RABU, 28 AGUSTUS 2019 | 14:54 WIB

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak akhirnya menjalani sidang terbesar dari lima persidangan terkait dengan skandal korupsi bernilai jutaan dolar AS di perusahan negara 1MDB.

Najib yang kalah dalam pemilihan umum tahun lalu menghadapi 42 tuntutan pidana korupsi dan pencucian uang di 1MDB dan lembaga negara lainnya. Namun, ia menyatakan tidak bersalah. Bahkan dia menyebut tuduhan ini memiliki motif politik.

Sebelumnya, pengacara Najib berusaha menunda persidangan terkait 1MDB ini untuk memberikan waktu bagi penyelesaian kasus SRC di Pengadilan Tinggi. Pengadilan SRC yang dimulai pada April sempat ditunda hingga 14 Agustus setelah Najib terkena infeksi mata. Kasus SRC telah dinyatakan selesai pada Selasa (25/8).


Dilansir dari Aljazeera, dalam persidangan pada Rabu (28/8), Najib menghadapi empat dakwaan karena telah menggunakan jabatannya untuk mendapatkan 550 juta dolar AS dari dana 1MDB. Najib juga mendapat 21 tuduhan pencucian uang yang melibatkan uang dari perusahaan yang sama.

Najib mengatakan, ia tidak mengetahui mengenai transfer ke rekeningnya. Dia menyatakan telah ditipu oleh investor Malaysia Low Taek Jho dan mantan kepala eksekutif SRC Nik Faisal Ariff Kamil yang bebas, dilansir Reuters.

Low yang telah mendapat dakwaan di AS dan Malaysia atas dugaan kasus 1MDB secara konsisten membantah dugaan tersebut. Saat ini dia masih bersembunyi di luar negeri.

1MDB (1 Malaysia Development Berhad) adalah sebuah perusahaan pembangunan yang dimiliki oleh Pemerintah Malaysia. Saat ini 1MDB telah melakukan investigasi di 6 negara, termasuk AS. Di mana Departemen Kehakiman menduga sekitar 4,5 miliar dolar AS telah disalahgunakan oleh sejumlah pihak.  
Laporan: Ahda Sabila

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya