Berita

Gusti Kanjeng Ratu Hemas disarankan untuk melapor ke Ombudsman/Net

Politik

Kasus GKR Hemas Berpotensi Maladministrasi, Anggota Ombudsman Sarankan Segera Lapor

MINGGU, 18 AGUSTUS 2019 | 17:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembatalan Undangan Sidang Bersama DPR dan DPD secara sepihak kepada anggota DPD, GKR Hemas harus dijadikan perhatian khusus dan dilakukan investigasi.

Sebab, itu bukan hanya melanggar Hak Konstitusional GKR Hemas, tetapi juga menyiratkan ketidakprofesionalan dari Sekjen DPD dan Sekjen DPR.

Demikian disampaikan oleh anggota Maju Perempuan (MPI) sekaligus anggota Ombudsman, Ninik Rahayu saat menyampaikan konferensi pers di kawasan Raden Saleh, Jakarta, Minggu (18/8).

"Saya bicara sebagai MPI ya. Namun terkait hal ini, saya menyarankan kepada GKR Hemas atau MPI untuk membawa kasus ini kepada Ombudsman agar ditelusuri lebih dalam," ucap Ninik, Minggu (18/8).

Menurutnya, MPI harus mendapat kuasa dari GKR Hemas untuk membuat laporan. "Ombudsman itu pasif dalam konteks ini. Tetapi kalau ini sangat sistemik, kita juga bisa berinisiatif telusuri itu," jelasnya.

Kalau dilihat dari sisi administrasif, kasus pembatalan yang diterima GKR Hemas ini menurut  Ninik berpotensi maladministrasi.

"Yang pertama penyimpangan prosedur. Kedua penyalahgunaan wewenang. Ketiga tindakan diskriminatif," tambahnya.

Kendati demikian Ninik memuji sikap GKR Hemas yang tidak mau membuat gaduh soal pembatalan undangan dirinya di hari kejadian, karena menghormati Presiden.

"Dibatalkan enam jam sebelum acara, namun GKR mengambil sikap yang kondusif. Tidak mengambil sikap memprotes demi menjaga situasi Sidang Bersama MPR dan DPR," terangnya.

"Peristiwa (pembatalan undangan) GKR ini sangat mungkin dibawa ke Ombudsman. Silakan lapor ke Ombudsman nanti bisa kita urus," pungkasnya.

Seperti diketahui, anggota DPD GKR Hemas seharusnya dijadwalkan hadir untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Bersama DPR dan DPD RI dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di gedung Parlemen, Jumat (16/8) lalu.

Namun secara mengejutkan, udangan GKR Hemas secara sepihak dicabut melalui surat yang dikirim Sekretaris Jenderal DPD, Reydonnyzar Moenek dan surat dari Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

UPDATE

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

Sekjen PDIP Sambut Rombongan Pembawa Obor Api Perjuangan di Kemayoran

Kamis, 23 Mei 2024 | 17:29

Emas Antam Merosot Rp12 Ribu Jelang Libur Panjang

Kamis, 23 Mei 2024 | 17:03

KIPP: Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Melemahkan Lembaga Penyelenggara Pemilu

Kamis, 23 Mei 2024 | 17:01

IKA Unpad dan IA ITB Dapat Mandat Wujudkan SMA Terbuka

Kamis, 23 Mei 2024 | 16:50

Komisi VI DPR Diminta Cepat Atasi Masalah Indofarma

Kamis, 23 Mei 2024 | 16:43

Tiktok Bakal PHK Karyawan di Divisi Operasional dan Marketing Secara Global

Kamis, 23 Mei 2024 | 16:37

Pemerintah RI Siapkan Dana Rp7,3 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik

Kamis, 23 Mei 2024 | 16:18

Kostrad Gelar LTPT Steling Malam di Pasuruan

Kamis, 23 Mei 2024 | 16:16

DPR Soroti Biaya Pendidikan di Daerah 3T

Kamis, 23 Mei 2024 | 15:59

Selengkapnya