Berita

Bima alias HB (baju oranye)/RMOL

Politik

Begini Modus HB Tipu 99 Pegawai Honorer

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 16:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Modus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berhasil diungkap Jajaran Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Penipuan yang dilakukan oleh HB alias Bima ini beromset Rp 5,7 miliar. Namun aksi pria berusia 57 tahun itu berakhir setelah polisi menangkapnya di rumah kontrakan yang berada di daerah Pulogadung, Jakarta Timur.

"Tersangka ditangkap sedang main kartu dengan temannya dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/8).


Kepada polisi Bima mengaku telah melakukan penipuan terhadap 99 orang. Rata-rata korban berprofesi sebagai pegawai honorer pemerintah. Aksi penipuan dilakukan sejak Juni 2010 hingga Juni 2018.

Pelaku mencari korban dengan cara mencari nama-nama pegawai honorer di website Badan Kepegawaian Daerah. Selanjutnya, pelaku bekerja sama dengan saudaranya yang bekerja di Kantor BKD Balaikota, DKI Jakarta untuk mencari data korban.

Singkat cerita setelah dapat menghubungi korbannya, pelaku mengaku bisa memasukan korban menjadi PNS, dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada para pelaku.

Tak sampai di situ, untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mengajak korban untuk bertemu di Kantor BKD. Pelaku mengaku sebagai pegawai di Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal dengan dilengkapi kartu tanda pengenal untuk meyakinkan korbannya.

“Tersangka di sana dengan pakaian safari, dan jas pakaian rapih. Dia bilang namamu (korban) ada di SK (Surat Keputusan CPNS) sehingga korban percaya. Tersangka juga menunjukkan beberapa rekening palsu, kalau tidak masuk akan dikembalikan uangnya," papar Argo.

Dengan demikian, sejak Juni 2010 hingga Juni 2018 pelaku berhasil menipu korban dan mendapatkan hasil penipuan sebanyak Rp 5.731.000.000. Uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk bersenang-senang di diskotik.

Hingga saat ini, penyidik masih menindaklanjuti terhadap adanya kemungkinan tersangka lainnya yang membantu aksi pelaku tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya