Berita

Abdul Aziz/Net

Politik

Abdul Aziz: Peristiwa Black Out 408 Sulit Diterima Secara Nalar

KAMIS, 08 AGUSTUS 2019 | 09:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Lambannya penanganan pemadaman listrik massal atau black out 408 menjadi bukti ketidak profesionalan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PPP, Abdul Aziz menilai PLN sebagai perusahaan milik negara seharusnya punya mitigasi yang cukup sikap untuk menghadapi kondisi tertentu yang mungkin terjadi tiba-tiba.

"Sebagai perusahaan penyedia listrik satu-satunya kepada masyarakat Indonesia, PLN seharusnya memiliki manajemen resiko profesional dan terukur. Keahlian perusahaan plat merah ini seharusnya juga tak perlu diragukan, namun nyatanya tidak demikian," kata Aziz, Kamis (8/8).


Menurut Aziz, sulit terima secara nalar kejadian black out yang menggelapkan sebagian besar Jawa wilayah barat. Jika memang ada satu gangguan pada satu fasilitas listrik, seharusnya pemadaman listrik massal separuh Pulau Jawa itu juga tidak boleh terjadi.

"Alasan PLN bahwa ada gangguan pada transmisi saluran udara tegangan extra tinggi atau Sutet 500 kV di Ungaran dan Pemalang tidak bisa dengan mudah diterima. Ini seakan menunjukkan PLN baru mengelola listrik beberapa tahun saja," jelasnya.

Dikatakan Aziz, PLN harus betul-betul berbenah dengan pelayanannya itu. Pasalnya, tidak ada lagi pelayanan listrik di Indonesia selain dilakukan oleh PLN saja.

"PLN harus ingat, bahwa hak monopoli listrik yang diberikan negara kepadanya, bermakna memberikan pelayanan maksimal untuk rakyat," ungkapnya.

Aziz juga meminta jika memang PLN membutuhkan modernisasi alat atau perlengkapan operasional, mereka bisa menyampaikan langsung kepada Parlemen untuk menjamin pasokan listrik masyarakat tidak mengalami gangguan lagi.

"Faktor utama yang harus diperhatikan PLN adalah bagaimana menyediakan listrik berkualitas dan berkesinambungan bagi masyarakat Indonesia, baik itu untuk kebutuhan rumah tangga maupun untuk kalangan usaha," pungkasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya