Berita

Gedung KPK/Net

Politik

KPK Jangan Sia-Siakan Anggaran Untuk Lawan Putusan MA

KAMIS, 08 AGUSTUS 2019 | 00:22 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penggunaan anggaran negara oleh institusi pemerintah dan lembaga negara harus digunakan dengan baik dan benar. Terpenting ada kejelasan manfaat dari penggunaan anggaran itu.

Pengamat kebijakan publik Laksamana Muda (Purn) TNI Rosihan Asryad menilai institusi yang menyia-nyiakan anggaran negara perlu dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk semua lembaga legislatif dan yudikatif.

“Semuanya diminta bersikap hati hati, cermat dan transparan dalam penggunaan anggaran negara, mengingat para pembayar pajak mengharapkan lembaga publik itu benar-benar bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (7/8).


Dalam hal ini, mantan gubernur Aceh itu menyoroti penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Pasalnya, KPK masih terus mengincar pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim. Keduanya disebut dalam dakwaan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung, secara bersama-sama melakukan pelanggaran pidana.

Sementara dalam kasus ini, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi Syafruddin dan menyebut tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Dengan kata lain, seharusnya KPK tunduk pada putusan MA dan menggugurkan sangkaan pada Sjamsul dan istri.

“Penting bagi KPK untuk menjelaskan kepada publik, bagaimana mereka dapat menjustifikasi penggunaan uang rakyat untuk terus menangani perkara yang oleh MA sudah dinyatakan bukan merupakan perkara pidana. Padahal, KPK hanya memiliki yurisdiksi atas ranah pidana,” tanyanya.

Rosihan menilai, jika tidak ada penjelasan yang masuk akal dan dapat diterima publik, berarti dana negara telah terbuang sia-sia.

“Pemerintah harus turun tangan untuk menghentikan penyalahgunaan uang rakyat di KPK,” ujarnya.

“Ingat, tidak sepatutnya KPK bersikap seolah-olah mereka berada di atas pengadilan,” tutup Rosihan.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya