Berita

Gedung KPK/Net

Politik

KPK Jangan Sia-Siakan Anggaran Untuk Lawan Putusan MA

KAMIS, 08 AGUSTUS 2019 | 00:22 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penggunaan anggaran negara oleh institusi pemerintah dan lembaga negara harus digunakan dengan baik dan benar. Terpenting ada kejelasan manfaat dari penggunaan anggaran itu.

Pengamat kebijakan publik Laksamana Muda (Purn) TNI Rosihan Asryad menilai institusi yang menyia-nyiakan anggaran negara perlu dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk semua lembaga legislatif dan yudikatif.

“Semuanya diminta bersikap hati hati, cermat dan transparan dalam penggunaan anggaran negara, mengingat para pembayar pajak mengharapkan lembaga publik itu benar-benar bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (7/8).


Dalam hal ini, mantan gubernur Aceh itu menyoroti penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Pasalnya, KPK masih terus mengincar pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim. Keduanya disebut dalam dakwaan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung, secara bersama-sama melakukan pelanggaran pidana.

Sementara dalam kasus ini, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi Syafruddin dan menyebut tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Dengan kata lain, seharusnya KPK tunduk pada putusan MA dan menggugurkan sangkaan pada Sjamsul dan istri.

“Penting bagi KPK untuk menjelaskan kepada publik, bagaimana mereka dapat menjustifikasi penggunaan uang rakyat untuk terus menangani perkara yang oleh MA sudah dinyatakan bukan merupakan perkara pidana. Padahal, KPK hanya memiliki yurisdiksi atas ranah pidana,” tanyanya.

Rosihan menilai, jika tidak ada penjelasan yang masuk akal dan dapat diterima publik, berarti dana negara telah terbuang sia-sia.

“Pemerintah harus turun tangan untuk menghentikan penyalahgunaan uang rakyat di KPK,” ujarnya.

“Ingat, tidak sepatutnya KPK bersikap seolah-olah mereka berada di atas pengadilan,” tutup Rosihan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya