Berita

Jakarta macet/Net

Nusantara

Siap-Siap, Kendaraan Pribadi Usia 10 Tahun Lebih Akan Dilarang Lintasi Jakarta

JUMAT, 02 AGUSTUS 2019 | 01:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kendaraan pribadi yang telah berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang melintas di Jalan DKI Jakarta pada 2025 mendatang.

Hal itu sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang tertuang dalam Ingub 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota, Kamis (1/8).

"Memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," bunyi Ingub tersebut.


Instruksi ini meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.

Selain kepada Dishub DKI, Anies juga menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI untuk melakukan pengetatan ketentuan uji emisi untuk kendaraan pribadi mulai 2019.

"Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan," bunyi instruksi tersebut.

Keseriusan Anies dalam mengatasi polusi udara Jakarta juga terlihat dalam larangan beroperasi kendaraan umum berusia lebih dari 10 tahun di 2020 mendatang.

Dalam instruksinya, Anies memerintahkan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020.

"Menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," demikian bunyi Ingub Anies.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya