Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Anggota DPR Belum Pelajari Konsekuensi Hukum Laporan Keuangan Aspal Garuda Indonesia

SABTU, 27 JULI 2019 | 22:57 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Garuda Indonesia telah memperbaiki laporan keuangan tahun 2018. Dalam restatement yang disampaikan Jumat kemarin (26/7) maskapai nasional itu mengaku rugi sepanjang 2018 hingga Rp 2,4 triliun.

Sementara dalam laporan keuangan yang disampaikan di arena Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di bulan April lalu, Garuda Indonesia mengklaim laba sepanjang 2018 sebesar Rp 70 miliar.

Dua komisaris menolak menandatangani laporan keuangan yang disampaikan di RUPST. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menemukan rekayasa dimaksud dan meminta agar Garuda menyusun ulang laporan keuangan.


Lantas apa dampak hukum dari rekayasa pencatatan keuangan itu?

Dilansir dari Zonaterbang.id, Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, kasus laporan keuangan ini sangat merugikan Garuda Indonesia.

Menurutnya politikus PDIP ini, laporan keuangan aspal tersebut menggerus kepercayaan publik pada Garuda Indonesia.

“Prinsip dalam pengelolaan BUMN adalah clear and clean, terbuka, transparan, dan juga jujur,” ujarnya usai menjadi pembicara dalam sebuah dialog di Jakarta Sabtu pagi (27/7).

Namun di sisi lain, Masinton mengatakan dirinya belum mempelajari konsekuensi hukum dari rekayasa keuangan ini.

“Tapi secara akuntanbilitas dari laporan seperti itu yang diragukan berdampak pada kepercayaan publi terhadap Garuda,” ujarnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya