Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Anggota DPR Belum Pelajari Konsekuensi Hukum Laporan Keuangan Aspal Garuda Indonesia

SABTU, 27 JULI 2019 | 22:57 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Garuda Indonesia telah memperbaiki laporan keuangan tahun 2018. Dalam restatement yang disampaikan Jumat kemarin (26/7) maskapai nasional itu mengaku rugi sepanjang 2018 hingga Rp 2,4 triliun.

Sementara dalam laporan keuangan yang disampaikan di arena Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di bulan April lalu, Garuda Indonesia mengklaim laba sepanjang 2018 sebesar Rp 70 miliar.

Dua komisaris menolak menandatangani laporan keuangan yang disampaikan di RUPST. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menemukan rekayasa dimaksud dan meminta agar Garuda menyusun ulang laporan keuangan.


Lantas apa dampak hukum dari rekayasa pencatatan keuangan itu?

Dilansir dari Zonaterbang.id, Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, kasus laporan keuangan ini sangat merugikan Garuda Indonesia.

Menurutnya politikus PDIP ini, laporan keuangan aspal tersebut menggerus kepercayaan publik pada Garuda Indonesia.

“Prinsip dalam pengelolaan BUMN adalah clear and clean, terbuka, transparan, dan juga jujur,” ujarnya usai menjadi pembicara dalam sebuah dialog di Jakarta Sabtu pagi (27/7).

Namun di sisi lain, Masinton mengatakan dirinya belum mempelajari konsekuensi hukum dari rekayasa keuangan ini.

“Tapi secara akuntanbilitas dari laporan seperti itu yang diragukan berdampak pada kepercayaan publi terhadap Garuda,” ujarnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya