Berita

Amien Rais/Net

Politik

Bukan Eksekutif, Syarat Rekonsiliasi Versi Amien Rais Bisa Dilakukan Untuk Posisi Legislatif

MINGGU, 21 JULI 2019 | 14:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua syarat rekonsiliasi yang disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, dianggap sulit diterima. Karena memang tidak sejalan dengan prinsip dasar berdemokrasi elektoral di Indonesia.

Hal itu disampaikan Director for Presidential Studies-DECODE UGM, Nyarwi Ahmad. Menurut Nyarwi, prinsip berdemokrasi di Indonesia ialah menganut winner takes all atau pemenang pemilu mengambil semua posisi jabatan menteri. Sehingga, pembagian jatah kursi 55-45 persen sulit dikabulkan.

"Kalau untuk posisi dan jabatan eksekutif 55-45 (persen) sepertinya sulit diterima. Dan kurang sejalan dengan prinsip-prinsip dasar dalam demokrasi elektoral. Secara prinsipil kita menganut libertarian, majoritarian, election system yang sebenarnya mengarah pada winner takes all. Dan ini sudah jamak diterapkan di negara-negara demokrasi yang menganut sistem itu," ucap Nyarwi kepada Kantor Berita RMOL, Minggu (21/7).


Namun, lanjut Nyarwi, syarat pembagian jatah persentase kursi jabatan tersebut bisa dilakukan untuk posisi di luar eksekutif. Seperti di posisi legislatif.

"Itu memungkinan dan bisa saja dipertimbangkan dalam rangka menindaklanjuti agenda-agenda rekonsiliasi kebangsaan. Menyehatkan sistem dan pola pemerintahan dan menjaga kualitas demokrasi," jelasnya.

"Juga tidak ada dominasi kekuasaan dari blok tertentu yang bisa menjerumuskan penguasa atau pemerintah atau pemenang pemilu menjadi rezim yang autoritarian popilis," imbuhnya.

Dengan demikian, kualitas demokrasi di Indonesia agak tetap sejalan dengan baik. "Agar kualitas demokrasi kita tetap terjaga dan sistem checks and ballances bisa berjalan dengan baik," tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya