Berita

Syarat Amien Rais yang meminta jatah kursi 45 persen di pemerintahan bakal sulit terkabul/Net

Politik

Ini Penyebab Syarat Rekonsiliasi Amien Rais Akan Sulit Terkabul

MINGGU, 21 JULI 2019 | 10:31 WIB | LAPORAN:

Amien Rais mengajukan syarat dalam proses rekonsiliasi dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sayangnya, syarat yang diajukan politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tampaknya akan sulit terkabul.

Hal itu disampaikan Pengamat Politik sekaligus Founder Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio, saat dihubungi Kantor Berita RMOL, Minggu (21/7).

"Ya berharap kan boleh. Masalah dikabulkan atau tidak kan belakangan, yang penting berharap dulu," ungkap Hendri.


"Kalau berharap itu kan orang juga jadi tahu maunya apa. Masalah dikabulkannya atau tidak, ya terserah presiden (Jokowi)," sambungnya.

Namun demikian, Hendri melihat harapan Amien tersebut cukup sulit untuk dikabulkan Jokowi. Pasalnya partai anggota koalisi yang mendukung Jokowi sudah begitu banyak.

"Beratlah keliatannya sih, susah. Kegedean soalnya mintanya. Anggota koalisi 01 nya saja banyak," imbuh dia.

Sebelumnya, di Gedung Dewan Dakwah Jakarta Pusat, Sabtu (20/7), Amien menyampaikan bahwa rekonsiliasi Jokowi-Prabowo dapat terjadi dengan beberapa catatan.

Pertama, Jokowi-Maruf mengadopsi ide dan program kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Selain itu, pembagian kursi 55 persen untuk kubu Jokowi dan 45 persen kubu Prabowo.

"Ayo bagi 55-45, itu masuk akal. Kalau sampai disepakati, berarti rezim (Jokowi) ini sudah jalan akalnya. Tapi ini kan enggak mungkin," ucap Amien.

"Kalau mungkin, ya alhamdulillah, negeri ini bisa kokoh sekali karena ide Prabowo akan dilaksanakan. Tapi kalau tidak mau, ya sudah kita di luar. Oposisi," tegasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya