Berita

Jokowi/Net

Publika

Memahami Visi Jokowi, Membangun Indonesia Berbasis HAM

RABU, 17 JULI 2019 | 20:46 WIB | OLEH: NATALIUS PIGAI

PADA saat ini, bangsa Indonesia berada di abad ke-21 yang disebut milenium hak asasi manusia (human right millennium). Di mana setiap negara diwajibkan untuk menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam pembangunan (right based development).

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Pembukaan Konsistitusi Dasar (Deklarasi Universal) HAM telah menegaskan tiga kewajiban utama negara yaitu, negara wajib melindungi HAM (obligation to protect on human right), negara wajib memenuhi kebutuhan hidup warga negara (obligation to fulfill on human right need), dan negara wajib menghormati HAM (respect to human right).

Sejak Indonesia merdeka para pendiri bangsa telah meletakkan prinsip pembangunan berbasis HAM dalam tiga sumber kekuasaan. Pertama, landasan ideal Pancasila melalui nilai-nilai universalitas tentang ketuhanan, kemananusiaan, kebersamaan, demokrasi dan keadilan.


Kedua, landasan konstitusional (UUD 1945) dalam batang tubuh. Ketiga, berbagai peraturan perundangan sebagai landasan kerja.

Tugas pokok dan fungsi adanya negara adalah untuk membangun HAM. Maka hari ini rakyat menginginkan ide dan gagasan presiden terpilih Joko Widodo karena kekuatan elektoral Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2014 adalah kelompok civil society, kaum intelektual serta komunitas korban pelanggar HAM.

Bersatu kapitalisasi persoalan HAM dengan ekspektasi yang tinggi ketika Jokowi menegaskan persoalan HAM dalam cita-cita Nawacita 2014-2019.

Pada Pilpres 2019 ini walaupun Joko Widodo mengalami kesulitan meyakinkan keluarga korban, civil society, kaum intelektual dan rakyat Indonesia. Karena selama 5 tahun Joko Widodo belum menunjukkan kemajuan. Joko Widodo tetap adalah presiden untuk semua, sehingga gagasan membangun Indonesia berbasis HAM perlu menjadi perhatian.

Presiden perlu memberi penjelasan dengan membangun narasi dengan diksi yang tepat. Dengan bahasa yang berorientasi pada harapan untuk mencari jalan keluar penyelesaian berbagai persoalan yang membelit bangsa Indonesia. Persoalan di negeri ini yang terkait Hak Asai Manusia sangat kompleks antara lain:

Pertama, peristiwa yang melibatkan aktor negara (state actors) seperti 11 kasus dan prospek perdamaian Papua dengan mencari jalan keluar yang tepat, terukur dan penyelesaian secara bermartabat.

Ada tiga jalan penyelaian persoalan yang perlu ditempuh yaitu, peradilan (judicial), di luar peradilan (rekonsiliasi dan perdamaian) bisa dilakukan dengan pembuktian kebenaran dan tanpa pembuktian kebenaran tergantung pada kasus. Ada kekerasan HAM yang melibatkan aktor negara seperti kekerasan dan pelayanan aparat penegak hukum, memastikan adanya kebebasan sipil (civil liberties), kebebasan demokrasi, dan kebebasan pers.

Kedua, meniadakan kekerasan aktor non negara (non state actors) seperti konflik sosial (SARA), kejahatan koorporasi (sumber daya alam, agraria, dan sektor hubungan industrial).

Ketiga, memastikan jaminan perlindungan warga negara dari ancaman luar (external treath) baik konvensional maupun proxy dan gangguan keamanan (internal order) tentu dengan pendekatan kooperatif, dialogis, manusiawi dan bermartabat dan resiprositas.

Ketiga aspek di atas menegaskan adanya kehadiran negara atau jaminan perlindungan HAM terhadap warga negara sebagai salah satu kewaijiban negara (state obligation to protection on human right).

Membangun Indonesia berbasis HAM tidak hanya terbatas pada aspek perlidungan terhadap warga negara dari ancaman, tetapi juga menyusun rancang bangun pembangunan nasional yang berorientasi pada terpenuhinya seluruh aspek kebutuhan hidup warga negara baik sandang, pangan dan papan.

Terpenuhinya kebutuhan hidup warga negara tercermin pada kebijakan yang berorientasi pada peningkatan Indeks Kecukupan Pangan sebagai kebutuhan primer (rakyat Indonesia harus kenyang), peningkatan derajat kesehatan (rakyat Indonesia harus sehat) dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, yaitu pengetahuan, ketrampilan, dan mentalitas (rakyat Indonesia harus pintar).

Selain itu, Indikator HAM terpenting dalam pembangunan adalah membangun kesadaran HAM dan partisipasi warga negara dalam pembangunan. Warga negara mesti menjadi subjek pengambilan keputusan dan pembangunan.

Adanya pembangunan rakyat semesta dapat menekan kuatnya dominasi, penetrasi dan hegemoni negara dan swasta, juga memutus penumpuknya kekayaan akibat oligopoli dan monopoli jika komprador antara negara dan swasta dibiarkan.

Demikian beberapa butir pikiran yang tentu saja tulisan ini meskipun penjelasan singkat, namun isinya tergambar secara utuh problematika HAM di Indonesia dengan pisau analisa berpedoman pada 2 pilar utama HAM sesuai DUHAM, yaitu hak sipil dan politik (UU 12/2005) dan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (UU 11/2005) untuk dikembangkan sebagai bahan kebijakan Presiden Indonesia 2019-2024 untuk membangun Indonesia berbasis HAM .Semoga bermanfaat!

Aktivis kemanusiaan yang juga Komsioner Komnas HAM periode 2012-2017

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya