Berita

Foto:Humas Kemnaker

Kemnaker Sanksi Tegas Perusahaan Yang Mengirim Pekerja Ilegal Ke Singapura

SENIN, 15 JULI 2019 | 12:19 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Kamis lalu (11/7) menemukan empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural melarikan diri dari pengguna ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Melalui inspekasi mendadak (sidak) Tim Pelindungan PMI ke PT IES di kota Malang, Jawa Timur dan kordinasi serta klarifikasi ke KBRI Singapura pada 6-7 Juli 2019, diperoleh keterangan empat PMI tersebut diberangkatkan oleh PT IES tanpa dokumen lengkap sehingga tidak tercatat pada sistem di KBRI.

"Hasil sidak ke PT IES, diakui kebenarannya oleh perusahaan bahwa empat PMI dari Blitar dan Banyuwangi tersebut diberangkatkan secara non prosedural,"  kata Kasubdit Perlindungan TKI, Yuli Adiratna, Senin (15/7).

Yuli Adiratna menjelaskan keempat PMI yang bekerja sebagai penatalaksana rumah tangga itu bekerja tidak lebih dari tiga bulan sebelum melarikan diri ke KBRI di Singapura karena pekerjaan yang dianggapnya terlalu berat.

Terkait kasus tersebut, Yuli mengatakan Kemnaker telah meminta pertanggung jawaban kepada Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan memulangkan pekerja migran tersebut ke kampung halamannya. Pemulangan keempat pekerja migran tersebut ke kampung halamannya akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan.

"Gaji dan hak-hakya dipastikan sudah dibayarkan dan pekerja migran tidak akan dibebankan biaya apapun termasuk ganti rugi oleh pihak P3MI, agensi ataupun majikan karena tidak dapat menyelesaikan kontraknya," ujarnya.

Direktur Penempatan dan Perlindungan TKLN Kemenaker Eva Trisiana menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap P3MI tersebut, atas perbuatannya menempatkan PMI secara non prosedural. "Termasuk berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dan kepolisian apabila terbukti ada pelanggaran pidananya," katanya.

Eva menghimbau agar PMI tidak mudah terbujuk sponsor atau pihak manapun yang menjanjikan bekerja ke luar negeri dengan proses yang cepat dan tanpa melalui prosedur secara benar.

"Pekerja migran yang berangkat secara prosedural dan memiliki kompetensi akan memberikan kepastian pelindungan terhadap mereka. Secara khusus saya mengingatkan kepada seluruh PPTKIS/P3MI untuk mematuhi prosedur dan regulasi dalam penempatan PMI nya tanpa kecuali," katanya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya