Berita

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri/Net

Menaker Minta Pengantar Kerja Dan Atnaker Ciptakan Terobosan

KAMIS, 27 JUNI 2019 | 11:55 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Di tengah perkembangan teknologi digitalisasi, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta pengantar kerja, atase ketenagakerjaan/staf teknis/kabid ketenagakerjaan terus melakukan terobosan atau inovasi pelayanan publik kepada masyarakat.

Penyesuaian atas perkembangan teknologi dapat merubah cara pandang dan pikir agar mampu berkompetisi di pasar global.

"Tidak bisa pengantar kerja bekerja as usual. Tidak bisa atase tenaga kerja, staf teknis, kabid ketenagakerjaan bekerja bisnis as usual. Ini menuntut kita semua untuk berubah. Kalau kita tak berubah, kita pasti akan tertinggal, kita pasti akan terlewat," kata Hanif saat menutup Rakornas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja dan Rakornis Atnaker sekaligus pelepasan Purna Tugas Dirjen Binapenta Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) di Jakarta, Rabu malam (26/6/).


Hanif menambahkan pengantar kerja merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja baik pusat, maupun daerah (provinsi/kabupaten/kota). Sebagai frontliner, pengantar kerja akan berinteraksi secara cepat dan langsung dengan pencari kerja maupun pemberi kerja/pengguna tenaga kerja dalam memberikan layanan penempatan tenaga kerja.

"Kita semua harus berubah dan mulai berpikir lebih kreatif, out of the box dan tidak berbisnis as usual. Kalau bisnis as usual, kita makin lama makin ditinggal, tidak relevan pengantar kerja. Akhirnya orang tak mau berkarir di situ, karena memang tak ada artinya," ujar Hanif.

Menurut Menaker, pemanfaatan digitalisasi dalam menyebarluaskan layanan penempatan tenaga kerja sekaligus peran dan fungsi pengantar kerja baik melalui website resmi instansi maupun berbagai media sosial, merupakan bentuk kehadiran pengantar kerja dalam memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja.

"Pengantar kerja juga harus memperkuat peran dengan cara mencari terobosan dengan memperkuat database lowongan pekerjaan dan kebutuhan tenaga kerja," ujarnya.

Menaker menceritakan di masa lalu, saat dirinya masih pengangguran mengurus kartu kuning di kantor Disnaker. Pada masa itu, pekerja pengantar kerja hanya bertugas menyuruh pencari kerja untuk duduk dan mengisi berbagai formulir dan menyerahkan kepadanya.

"Kalau pola kerja kita hari ini, masih seperti itu, ya sudah wassalam. Tidak ada yang melihat pengantar kerja. Tidak akan ada yang melihat pengantar kerja sebagai sesuatu yang penting. Justru kita tunjukkan eksistensi kita semua bahwa pengantar kerja ini penting dalam kaitan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi pasar kerja, mendapatkan bimbingan atau konsultasi, " ujarnya.

Terkait tugas atnaker di negara penempatan Hanif Dhakiri meyakini dengan pengalaman yang dimiliki oleh atase/staf teknis/kabid ketenagakerjaan, bisa melakukan perubahan sepanjang memiliki political will untuk bekerja tidak seperti biasanya, tak bisnis as usual.

"Tuntutan (perubahan) ini muncul bukan karena saya, tapi karena dunia. Lihat sekarang dunia berubah begitu cepat. Akhirnya hubungan kerja berubah karena proses bisnisnya berubah," katanya.

Hanif mengingatkan atase ketenagakerjaan untuk bersikap aneh-aneh selama menjalankankan tugasnya dalam memberikan pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara penempatan dan elemen-elemen lain di bidang ketenagakerjaan. Misalnya market intelligence, perlatihan hubungan industrial dan labour inspection.

'Saya percaya dengan semangat dan niat baik, kemauan untuk berubah dan mencari terobosan, maka pengantar kerja, Atnaker akan menjadi sesuatu posisi dan peran yang penting bagi republik ini. Saya ingin semua orang mengakui ini,"katanya.

Rakor bertema "Strategi Pengantar Kerja dalam Transformasi Pelayanan Penempatan Berbasis Digital dan Penguatan Atase Kepala Bidang Ketenagakerjaan/Staf Teknis dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia" dihadiri diantaranya oleh Staf Ahli Hery Sudarmanto, Sekjen Khairul Anwar; Dirjen Binapenta Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Maruli A. Hasoloan; Dirjen PHI Jamsos Haiyani Rumondang; Dirjen Binalattas Bambang Satrio Lelono; dan Karo Hukum Budi Hartawan.

Rakornis dihadiri oleh 130 orang fungsional pengantar kerja (Kementerian dan BNP2TKI/Provinsi dan kabupaten/kota) dan 50 orang yang terdiri dari 12 pejabat atase/staf teknis/kabid ketenagakerjaan serta 38 pejabat maupun staf di lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK.

Maruli A. Hasoloan mengatakan Rakor digelar untuk meningkatkan kapabilitas dan mengembangkan strategi fungsional pengantar kerja dalam transformasi pelayanan penempatan kerja berbasis digital.

"Rakor ini juga sebagai sarana untuk saling berbagi pengetahuan/pandangan dan pengalaman dalam rangka penguatan peran yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Atase/Kepala Bidang/Staf khusus Ketenagakerjaan," ujar Maruli.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya