Berita

Hasanuddin Massaile/RMOL

Politik

Soal Desakan Mundur Dirjen PAS, Ini Tanggapan Ketua BPP

SENIN, 17 JUNI 2019 | 11:13 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Sebagaimana birokrasi lain dalam pemerintahan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) juga mengenal pembagian tanggung jawab dan wewenang jajaran pemasyarakatan.

Tidak selayaknya jika persoalan yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan di tingkat bawah, serta merta dianggap menjadi tanggung jawab penuh pemangku kewenangan yang jauh di atasnya.

Pernyataan tersebut dilontarkan Ketua Balai Pertimbangan Pemasyarakatan (BPP) Hasanuddin Masaile menanggapi tuntutan sejumlah pihak yang mendesak Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengundurkan diri terkait kasus kaburnya terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.


Novanto-terpidana 15 tahun penjara itu sempat kabur selama 3 jam usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Santosa, Bandung, Rabu (12/6) lalu. Novanto disebutkan berobat pada Rabu itu dan menjalani rawat inap karena keluhan sakit pada lengannya. Pasca kasus itu, Novanto dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor,  yang merupakan Lapas berkeamanan super maksimum.

Dikatakan Hasanuddin, pembagian tugas itu dilakukan untuk membuat supervisi, kontrol dan pengendalian wewenang menjadi lebih efektif. Lapas, Rutan, Bapas dan Rupbasan itu berada dalam pengawasan langsung kantor wilayah.

“Berobatnya Setya Novanto itu kewenangan wilayah, kecuali berobatnya ke luar wilayah, izin diberikan oleh pusat,” ujar dia, Senin (17/6).

Hasanuddin mengaku lebih percaya pada sistem. Karena sistem, jauh lebih efektif daripada apa yang disebutnya “kontrol sana kontrol sini atau ngomong sana ngomong sini”.

“Bila sistem yang dibangun baik dan mengontrol dengan baik, Insya Allah itu akan membantu lembaga berjalan dengan baik sesuai tugasnya,” kata mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tersebut.  

Hasanuddin menilai, Dirjen PAS sebagai figur yang sangat antusias menggalakkan penerapan sistem yang lebih baik bagi upaya efisiensi, efektivitas dan pemanusiaan sistem pemasyarakatan melalui program revitalisasi pemasyarakatan.

Senada dengan Hasanuddin, pemerhati  pemasyarakatan Kris Budihardjo juga menanggapi skeptis tuntutan sebagian pihak tersebut. Bukan saja tidak yakin dengan efektivitas cara tersebut, Kris justru meragukan adanya keadilan terkait desakan mundur tersebut.

“Saya melihat aturan, prosedur standard opersional (SOP) serta arahan sudah disampaikan, penguatan jajaran pemasyarakatan sudah dilakukan, yang melanggar pun begitu ketahuan segera ditindak. Kalau ada kesalahan di tingkat unit pelaksana teknis (UPT) lalu dirjen yang diganti, apakah efektif?” ujar dia.

Kris menilai, pergantian Dirjen PAS tidak akan menjamin pengelolaan akan lebih baik. “Bisa jadi justru sebaliknya karena yang duduk nanti orang baru yang masih harus belajar, minimal beradaptasi. Selain itu, bagaimana dengan berbagai keberhasilan yang sudah dicapai, apakah akan kita abaikan dan menutup mata?” kata Kris, retoris.

Berkaitan dengan pemberian izin bagi Setya Novanto untuk berobat, Kris melihat yang terjadi bukanlah pemberian previlese sebagaimana banyak dituding sebagian kalangan.

“Setya itu berpenyakit jantung, lalu tangannya mati rasa. Petugas pun wajar takut bila yang bersangkutan meninggal di tempat tanpa sedikit pun upaya pemberian pengobatan,” kata dia.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya