Berita

Rizal Ramli/Net

Politik

Soal Jabatan Maruf Amin Di BUMN, RR: Terlarang Dan Tidak Pantas

MINGGU, 16 JUNI 2019 | 22:11 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Soal jabatan calon wakil presiden KH Maruf Amin di sejumlah bank plat merah syariah masih jadi pembicaraan di kalangan politisi.

Membahas persoalan ini dinilai semakin relevan setelah kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyampaikan hal itu dalam sidang Perselsihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar hari Jumat (14/6).

Menurut ekonom senior DR. Rizal Ramli, selain terlarang, hal itu juga tidak pantas.


Rizal Ramli mencontohkan apa yang dilakukannya setiap kali ditunjuk sebagai menteri atau menko, baik di era Presiden Abdurrahman Wahid maupun di era Presiden Joko Widodo. Setiap kali ditunjuk sebagai menteri, Rizal Ramli selalu mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN dan di perusahaan swasta.

“Memang selain soal terlarang, ada soal etika yang tidak pantas,” ujar Rizal Ramli lewat akun Twitter miliknya.

“RR setiap  kali ditunjuk sebagai Menteri (Menko Perekonomian, Mentri Keuangan, Menko Maritim), melepaskan semua jabatan sebagai Preskom di BUMN maupun swasta,” sambungnya.

Pernyatan itu disampaikan RR untuk merespon pernyataan yang disampaikan Muhammad Said Didu dalam sebuah artikel yang menyoal jabatan KH Maruf Amin di sejumlah bank plat merah.

Rizal Ramli pernah menjabat sebagai Preskom Semen Gresik di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Preskom Bank BNI 46 di era Presiden Jokowi.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya