Berita

Sara Netanyahu/Reuters

Dunia

First Lady Israel Mengaku Gelapkan Uang Negara Untuk Katering Makanan

MINGGU, 16 JUNI 2019 | 21:01 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Sara Netanyahu mengaku bersalah dalam kasus katering yang dituduhkan kepadanya.

Dalam persidangan yang digelar hari Minggu (16/6) istri Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu itu mengaku menggunakan uang negara untuk memesan makanan. Sara Netanyahu memohon agar majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman penjara untuk dirinya.

Menurut Reuters, hukuman yang dijatuhkan untuk First Lady Israel ini di bawah tuntutan.


Sara Netanyahu diwajibkan mengembalikan uang negara yang telah digunakannya, yakni sebesar 45 ribu shekel atau setara 12.490 dolar AS, serta didenda sebesar 10 ribu shekel atau setara 2.775 dolar AS.

Awalnya, Sara didakwa menggelapkan setidaknya 100 ribu dolar AS.

Saat memasuki ruang sidang, Sara dilaporkan tersenyum lebar kepada fotografer dan reporter yang menanti kehadirannya.

Dalam persidangan tersebut, hakim bertanya kepada Sara Netanyahu yang tahun ini berusia 60 tahun.

“Apakah Anda mengerti apa yang Anda akui?” tanya hakim.

“Saya, saya mengerti,” jawab Sara.

Pegawai pemerintah yang didakwa bersama Sara Netanyahu juga mencapai kesepakatan dengan jaksa dan dijatuhi denda 100 ribu shekel.

Ini bukan kali pertama Sara Netanyahu berurusan dengan hukum.

Tiga tahun lalu pengadilan tenaga kerja memvonis ia bersalah menghina dan mengamuk pada staf rumah tangga. Untuk kasus itu, Sara diwajibkan membayar 40 ribu dolar AS kepada mantan kepala pengurus rumah tangga Perdana Menteri Israel.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya