Berita

Perkiraan bentuk akhir Flying-V/CNN

Dunia

KLM Ikut Dalam Pembuatan Pesawat Masa Depan Flying-V

SELASA, 04 JUNI 2019 | 22:06 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Maskapai penerbangan Kerajaan Belanda, Koninklijke Luchtvaart Maatschappij  (KLM) memutuskan untuk ikut dalam proyek pembuatan pesawat terbang berbentuk V yang akan lebih ekonomis dan ramah lingkungan.

Pesawat terbang berbentuk V yang dikenal dengan nama populer Flying-V digagas oleh Justus Benad alumni Technical University  Berlin dan dikembangkan oleh peneliti dari Delft University of Technology (TU Delft) di Belanda.

Bentuk futuristik Flying-V menggabungkan kabin penumpang, tanki bahan bakar dan ruang kargo dengan pesawat.


Para perancangnya mengatakan Flying-V bisa terbang dengan menghemat bahan bakar sehingga 20 persen dibandingkan Airbus A350-900. Kedua pesawat ini memiliki kapasitas penumpang yang kurang lebih sama. Flying-V memiliki 314 kursi, sementara A350-900 memiliki kapasitas kursi antara 300 hingga 350.

Desain Flying-V juga mencerminkan bentang sayap A350-900 selebar 65 meter. Dengan bentang sayap yang sama, Flying-V juga dapat menggunakan infrastruktur bandara yang biasa digunakan oleh pesawat A350-900.

“Beberapa tahun belakangan ini, KLM telah berkembang menjadi pelopor dalam industri penerbangan yang berkesinambungan. Kami bangga dengan perkembangan dari kerjasama kami dengan TU Delft yang terkait erat dengan strategi KLM dan menjadi sebuah batu loncatan yang penting bagi kami dalam rangka meningkatkan kapasitas penerbangan yang berkelanjutan,” ujar CEO dan Presiden KLM, Pieter Elbers,  seperti dikutip dari CNN.

Sementara pimpinan proyek pembuatan Flying-V dari TU Delft, Roelof Vos, mengatakan inovasi seperti yang sedang mereka kerjakan dibutuhkan untuk memperbesar efisiensi.

“Industri penerbangan memberikan kontribusi sebesar 2,5 persen dari emiso global CO2, dan industri penerbangan masih terus tumbuh. Jadi kita sungguh-sungguh perlu menciptakan pesawat yang sustainable,” ujarnya.  

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya