Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Lama Dipetieskan, Kajari Cilegon Dalami Lagi Kasus Pasar Kranggot

KAMIS, 11 APRIL 2019 | 19:51 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Kasus jual beli tanah untuk Sub Terminal Pasar Kranggot, Cilegon yang sudah bertahun-tahun tidak juga tuntas kembali dipersoalkan.

Perkara itu muncul lantaran dugaan terjadi penyusutan luas lahan dari 3.594 menjadi 3.162 meter persegi. Sejumlah kalangan meminta penegak hukum mengusut kembali dan memeriksa semua yang diduga terlibat.

Menanggapi kasus yang terkesan dipetieskan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Andi Mirna Wati mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek ulang.


"Kalau ada temuan dan kasus ini memang layak tentu akan kami buka kembali," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/4).

Informasi yang beredar, berkas kasus pembelian lahan pada 2012 lalu tersebut sudah P21 atau sudah dinyatakan lengkap amun hingga kini belum ada persidangan. Kejari Cilegon diduga terkesan mempetieskan kasus karena melibatkan keluarga petinggi di pemerintahan kota.
 
Perkara muncul lantaran terjadi penyusutan luas lahan Sub Terminal Pasar Kranggot. Bukti yang diperoleh Kejari Cilegon, sisa lahan seluas 500 meter persegi itu ternyata disewakan selama lima tahun kepada pihak ketiga dengan nilai kontrak Rp 25 juta. Kontrak sewa dilakukan Bagian Perlengkapan Setda Kota Cilegon dan Bidang Pasar pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop).

Lahan seluas 3.594 meter persegi itu dibeli Pemkot Cilegon dari Ratu Ati Marliati seharga Rp 600 ribu per meter persegi. Kejari Cilegon juga mencium ketidaksesuaian harga tanah yang mengacu pasaran di sekitar Pasar Kranggot.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya