Berita

Foto: Net

Nusantara

Denda Rp 500 Ribu Buat Pembuang Sampah Sembarang Di Stasiun MRT

SELASA, 02 APRIL 2019 | 14:45 WIB | LAPORAN:

Masyarakat penumpang MRT Jakarta diminta untuk turut menjaga kebersihan baik di stasiun maupun di dalam kereta.

Sampah menjadi salah satu sorotan di masa uji coba dan operasional non komersil selama tiga pekan lalu.

Untuk itulah, PT. MRT Jakarta dan Pemprov DKI menerapkan denda bagi orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di lingkungan stasiun MRT Jakarta. Aturan denda ini sekaligus menjawab persoalan tempat sampah.


"Ada tempat sampah di depan pintu karena waktu kejadian hari minggu kan terakhir yang gratis ya, jadi kelihatannya ada penumpukan calon penumpang dan ketika mereka ngantri itu sampahnya dibuang di bawah kaki begitu saja," kata Sekretaris perusahaan PT MRT, Muhammad Kamaluddin saat dihubungi, Selasa (2/4).

Namun mulai kemarin (Senin, 1/4) telah disediakan tempat sampah di sekitar pintu masuk Stasiun MRT, sehingga tak ada alasan lagi membuang sampah sembarangan.

"Kami tegaskan sekarang kalau ada yang kedapatan buang sampah sembarangan, kami langsung foto orangnya oleh pegawai keamanan kami, kemudian foto KTP-nya di sana dan ada denda 500 ribu. Ini sudah keputusan bersama dengan Pemprov DKI ada Perda (Peraturan Daerah)-nya," jelasnya.

Selain tempat sampah, petugas keamanan juga akan disiagakan guna mengawasi kebersihan stasiun MRT.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya