Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Walhi: Pernyataan Luhut Soal Kesepakatan Paris Serampangan

SABTU, 30 MARET 2019 | 05:23 WIB | LAPORAN:

Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mengancam akan keluar dari Kesepakatan Paris, sebagai reaksi atas keluarnya delegated act Komisi Eropa terkait penggunaan sawit untuk biofuel.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengecam pernyataan serampangan tersebut, tanpa berpikir panjang dan keliru. Karenanya, Presiden Joko Widodo harus menegur Luhut atas pernyataannya.

Manajer Kampanye Keadilan Iklim Eksekutif Nasional Walhi Yuyun Harmono menjelaskan,keterlibatan Indonesia dalam Kesepakatan Paris merupakan komitmen Presiden Jokowi sebagaimana disampaikan pada COP 21 UNFCCC di Paris bahwa Indonesia akan terlibat dalam upaya menanggulangi perubahan iklim yang merupakan masalah global. Indonesia juga berkomitmen untuk menurunkan emisi sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030 sebagaimana tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC).


"Keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan Paris merupakan salah satu wujud pelaksanaan Nawacita yang menjadi prioritas Presiden Joko Widodo yaitu bentuk peningkatan peran global yang mengamanatkan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mengatasi masalah-masalah global yang mengancam umat manusia, termasuk perubahan iklim. Sehingga tidak bisa serta merta seorang menteri menyatakan keluar dari Kesepakatan Paris karena hal itu bertentangan dengan komitmen presiden," papar Yuyun kepada redaksi, Sabtu (30/3).

Selain itu, Kesepakatan Paris juga telah diratifikasi melalui UU 16/2016 oleh DPR RI. Kesepakatan Paris sebagai dasar hukum upaya antisipasi perubahan iklim baik lingkup global maupun nasional disahkan dalam bentuk undang-undang.

"Naskah akademik yang mendasari ratifikasi Kesepakatan Paris disebutkan bahwa pengendalian perubahan iklim merupakan amanat konstitusi bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," jelas Yuyun.

Selain itu, Indonesia yang terletak di wilayah geografis sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Secara umum, kenaikan suhu rata-rata di wilayah Indonesia diperkirakan sebesar 0,5-3,92 derajat celcius pada 2100 dari kondisi periode 1981-2010. Kenaikan suhu mengakibatkan penurunan ketersediaan air, perubahan produktivitas tanaman, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Sehingga akan memberikan dampak pada kesehatan, kematian, ketahanan pangan, pola migrasi, ekosistem alami dan kesejahteraan ekonomi baik tingkat  lokal  maupun nasional.

Yuyun menambahkan, wilayah Indonesia dengan jumlah pulau lebih dari 17.000 dan hampir 65 persen penduduk tinggal di pesisir menyebabkan rentan terhadap dampak perubahan iklim, khususnya yang   disebabkan oleh kenaikan permukaan air laut serta penggenangan akibat banjir di pesisir. Frekuensi  kejadian cuaca ekstrim yang normalnya lima sampai tujuh tahun dengan adanya perubahan iklim menjadi lebih sering antara tiga sampai lima tahun. Fenomena La Nina menimbulkan dampak berupa banjir akibat curah hujan tinggi, sementara El Nino menimbulkan dampak kekeringan ekstrim akibat rendahnya curah hujan.

"Seharusnya ancaman terhadap keselamatan rakyat akibat dampak perubahan iklim menjadi prioritas pemerintah terutama menteri koordinator bidang kemaritiman untuk memastikan 65 persen rakyat yang hidup di pesisir selamat dari dampak perubahan iklim, bukan mengancam keluar dari Kesepakatan Paris hanya demi membela kepentingan korporasi sawit," demikian Yuyun.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya