Berita

Farouk Abdullah Alwyni/Net

Nusantara

Pelayanan BPN Masih Berbelit, Jokowi Diminta Ikut Campur

KAMIS, 28 MARET 2019 | 10:43 WIB | LAPORAN:

Pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sulit dan berbelit-belit menunjukkan bahwa refrmasi bikrasi masih jauh panggang dari api. Presiden Jokowi dituntut untuk turun tangan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Farouk Abdullah Alwyni mengatakan, BPN semestinya mempraktikkan birokasi bersih, ramping, tidak ribet, dan melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh.

"Karena rakyat harus mendapat hak memiliki tanah untuk tempat tinggal, yang merupakan kebutuhan dasar,” katanya kepada wartawan, Kamis (28/3).


Ia mencontohkan kasus yang dihadapi warga Petojo Selatan, Jakarta Pusat. Permohonan sertifikat tanah yang diajukan mereka ditolak BPN dengan alasan sudah ada kepemilikan. Padahal, sebagian warga itu memegang bukti kepemilikan jual beli lahan dimaksud.

“Persoalan sertifikasi tanah ini terungkap ketika kami melakukan sosialisasi ke warga. Saat itu, warga mengeluh terkait pengajuan pembuatan sertifikat tanah lewat PTSL yang ditolak pihak BPN, tanggapan pemerintah dalam hal ini BPN terlihat kurang responsif untuk menyelesaikan masalah warga Petojo Selatan," jelas dia.

Karena itulah, Farouk mendesak Presiden Jokowi turut campur menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga Petojo.

“Kalau perlu Presiden memanggil BPN dan pihak-pihak terkait untuk membuka data-data pertanahan, sehingga jelas duduk perkaranya," pungkas pengajar Perbanas Institute dan Program MM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) ini.

Pengajar Perbanas Institute & Program MM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) ini menilai, isu terkait reformasi birokrasi telah didengungkan selama beberapa waktu di Indonesia. Tetapi implementasinya di lapangan belum benar-benar terealisasi.

Posisi Indonesia di dalam rangking Ease of Doing Business dari Bank Dunia 2018 yang dalam banyak hal merefleksikan efektivitas dan efisiensi dari Birokrasi adalah masih di level 72 yang secara relative masih rendah.

Meskipun sudah ada perbaikan dalam empat tahun terakhir, peringkat Indonesia adalah masih di bawah negara-negara tetangganya di Association of South-East Asian Nations (ASEAN) seperti Singapura (2), Malaysia (24), Thailand (26), Brunei (56), dan bahkan Vietnam (68).

“Sifat ataupun praktik-praktik neo-feodal pada birokrasi termasuk di BPN harus dikikis habis sehingga melahirkan birokrat yang profesional, melayani, tidak menyulitkan, dan bersih dari korupsi. Dengan cara itu, diharapkan, Indonesia bisa melangkah menjadi negara maju," terang dia.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya