Berita

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo/Net

Politik

Bamsoet: DPR Sedang Kaji Urgensi UU Keuangan Digital

SELASA, 26 MARET 2019 | 14:23 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai kehadiran financial technology (Fintech) sebagai sebuah inovasi yang lahir dari kemajuan teknologi informasi, selain dapat mendukung efisiensi perekonomian juga berpotensi menjadi sumber resiko yang dapat mempengaruhi stabilitas sistem keuangan. Karena itu, perkembangan Fintech yang semakin menjamur perlu diawasi secara agresif oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saat ini, dasar hukum penyelenggaraan Fintech dalam sistem pembayaran di Indonesia mengacu kepada berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh BI dan OJK. Kini sedang kaji lebih mendalam perihal perlunya undang-undang mengenai keuangan digital sebagaimana yang pernah disampaikan OJK. Jika memang dari sisi dunia usaha maupun BI dan OJK sebagai regulator memerlukan UU yang khusus mengatur tentang Fintech, DPR sangat terbuka menerima berbagai masukan," ujar Bamsoet saapan akrabnya saat mengisi seminar "Peran Teknologi Informasi Finansial dalam Mendorong Inklusi Keuangan di Indonesia" yang diselenggarakan INDEF di Jakarta, Selasa (26/3).

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini memaparkan, berbagai peraturan tentang Fintech tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital dan Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.


Serta ada juga Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (peer to peer landing), Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, Peraturan OJK No.12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum dan Peraturan OJK No.37/POJK.04/2018 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas (equity crowdfunding).

Legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini memastikan DPR RI selalu menekankan kepada BI dan OJK sebagai mitra kerja Komisi XI DPR RI agar mewaspadai berbagai perkembangan Fintech. Mengingat banyaknya aduan yang datang dari masyarakat kepada DPR RI perihal keberadaan Fintech yang justru bukan membantu, malah meresahkan masyarakat. Antara lain, pelanggaran hukum pengambilan informasi pribadi, penyebaran data pribadi, masalah bunga pinjaman serta munculnya Fintech illegal.

"Kita apresiasi Satgas Waspada Investasi bentukan OJK yang telah menghentikan lebih dari 200 Fintech ilegal. Dalam berbagai rapat kerja dengan OJK, DPR RI melalui Komisi XI selalu mengingatkan OJK untuk mengetatkan pengawasan. Bila perlu jangan hanya sekadar ditutup izin operasinya, melainkan ambil langkah hukum terhadap Fintech illegal sehingga membuat efek jera," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, dengan jumlah penduduk mencapai 265 juta jiwa, membuat potensi market Indonesia terhadap Fintech sangat besar sekali. Hasil riset Oliver Wyman, lembaga konsultan manajemen internasional, mencatat potensi pembiayaan Fintech di Indonesia mencapai USD 130 miliar.

Sebagian besar potensi itu ditargetkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal ini tidak mengherankan, karena banyak individu yang bergelut di UMKM banyak melakukan transasksi dengan jumlah yang tidak terlalu besar, namun intensitasnya cukup tinggi.

"Kita tak ingin perkembangan teknologi informasi yang memudahkan transaksi pembayaran di masyarakat, khususnya bagi para pelaku UMKM, justru dimanfaatkan oleh Fintech illegal untuk mengeruk keuntungan dengan cara-cara kotor," pungkas Bamsoet.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

UPDATE

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Rp11,4 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Sadar Masih Ada Unsur Pimpinan yang Mengecewakan

Senin, 09 Maret 2026 | 20:02

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Rp11,4 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 | 19:42

Mitra SPPG Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung

Senin, 09 Maret 2026 | 19:31

PDIP Persoalkan Status TNI Siaga I Diumbar ke Publik

Senin, 09 Maret 2026 | 18:53

Rupiah Ditutup Lesu Usai Jebol Rp17.000, Ini Biang Keroknya

Senin, 09 Maret 2026 | 18:38

Mojtaba Khamenei Langsung Komandoi Gelombang ke-30 Serangan Militer ke Israel-AS

Senin, 09 Maret 2026 | 18:11

Ahmad Najib Gelar PANsar Ramadan di Kabupaten Bandung

Senin, 09 Maret 2026 | 17:56

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Diminati Investor

Senin, 09 Maret 2026 | 17:40

Prabowo Resmikan 218 Jembatan Bailey hingga Armco di Aceh

Senin, 09 Maret 2026 | 17:24

Selengkapnya