Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pakar Hukum: Tuntutan Jaksa Terhadap Lucas Cenderung Emosional

SELASA, 12 MARET 2019 | 16:42 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Mudzakir menilai tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kepada advokat Lucas tanpa pertimbangan pembuktian yang jelas.

Oleh karenanya, dia melihat tuntutan tersebut sangat tidak berdasar dan cenderung emosional.

"Menurut saya tuntutan itu mestinya berdasarkan pertimbangan pembuktian yang ada di sidang, bukan maunya jaksa. Jadi harus objektif. Menurut pendapat saya, objektif karena kalau tidak terbukti ya sudah," jelasnya Mudzakir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/3).


Dia mengatakan, beberapa fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta telah membuktikan hal itu. Termasuk keterangan saksi yang tidak berkesesuaian. Di mana, JPU KPK cenderung menggunakan keterangan satu saksi saja yakni mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti Dina Soraya.

Padahal, kesaksian Dina sangat bertentangan dengan keterangan mayoritas saksi. Termasuk alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik seperti percakapan via FaceTime kaisar555176@gmail.com yang ternyata bukan milik Lucas.

Sesuai keterangan banyak saksi fakta, akun tersebut ternyata milik Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang selama ini membantu Eddy Sindoro keluar masuk Indonesia dan membuat paspor palsu.

"Itu keterangan yang berhubungan dengan orang-orang yang berhubungan Jimmy, tapi dia (Dina) di sini ngomong Jimmy di sana ngomong Lucas. Kalau menurut hukum, proses pembuktian dalam konteks ini karena telepon itu jadi penting karena frekuensi perlu dalam konteks itu yang bisa mengendalikan dia. Artinya dia adalah benar-benar Jimmy," papar Mudzakir.

Bukti penyadapan sebagai alat bukti petunjuk yang dipakai JPU KPK juga sangat lemah dalam membuktikan perbuatan Lucas. Selain perbuatan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus Eddy Sindoro yang didakwakan terhadap Lucas juga telah dibantah oleh Eddy Sindoro sendiri.

Dikatakan Mudzakir, dari sisi hukum juga sangat jelas ada rumusan yang tidak tepat. JPU KPK dinilai menegakkan tuntutan secara emosional dalam kasus Lucas yang dituntut maksimal 12 Tahun, sementara pidana pokok pada kasus Eddy Sindoro hanya dituntut lima tahun.

"Dari sisi hukumnya, rumusannya tidak tepat. Dari sisi aparat KPK sendiri, hukum yang ditegakkan secara emosional karena tidak suka sama Lucas jadi hukumannya tinggi," ujarnya.

Lanjut Mudzakir, jika tuntutan meragukan JPU nantinya diikuti oleh hakim maka pengujian dalam proses pengadilan akan tidak bermakna sama sekali.

"Ini nanti kalau diikuti hakim di pengadilan negeri lebih baik tidak usah saja pengadilan sekalian. Karena pengujian di pengadilan tak ada maknanya sama sekali," bebernya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya