Berita

Foto/Net

Nusantara

Kemendagri Jamin KTP-El WNA Tidak Masuk DPT Pemilu

KAMIS, 28 FEBRUARI 2019 | 21:48 WIB | LAPORAN:

Pemerintah tidak ujug-ujug memberikan kartu tanda penduduk (KTP) kepada warga negara asing.

Sebab pemberian KTP kepada WNA sudah diatur dalam pasal 63 UU 24/2013 tentang Perubahan Atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Demikian dikatakan Sekretaris Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri I Gede Suratha dalam diskusi 'Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu' di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/2).


Menurutnya, pasal 63 ayat 1 UU 23/2006 menyatakan bagi penduduk WNI atau orang asing yang sudah memiliki kartu izin tinggal tetap, berumur 17 tahun, telah atau pernah kawin wajib memiliki KTP.

Karena perkembangan teknologi dan informasi, ayat pada pasal tersebut disempurnakan dalam UU 24/2013 dari wajib memiliki KTP menjadi KTP-elektronik atau KTP-el.

"Penduduk yang akan membuat e-KTP wajib merekam data biometrik. Kalau yang lama tidak perlu perekaman biometrik. Sehingga WNA dan WNI yang tinggal di Indonesia harus merekam data biometrik," kata Suratha.
 
Pihaknya juga menegaskan bahwa KTP atas nama Mr GC asal Tiongkok yang diberikan sudah sesuai amanat undang-undang, bukan karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat mengutamakan WNA.

"Tidak, tetapi memang menjalankan undang-undang. Kami harap itu bisa disosialisasikan, tidak ada seolah-olah pemerintah ujug-ujug memberikan KTP ke WNA," jelas Suratha.
 
Dia pun menepis tudingan bahwa nomor identitas kependudukan pada KTP-el atas nama GC itu masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Menurut Suratha, NIK bersifat tunggal, tidak bisa dipakai untuk dua orang.

"Tidak mungkin satu NIK dimiliki dua orang. Di Cianjur agak heboh karena diklaim milik Mr GC kemudian diklaim miliknya lain. Ini harus diluruskan," ujar Suratha.
 
Selain itu, pemerintah juga sudah memiliki sistem informasi administrasi kependudukan atau SIAK yang bisa menguji NIK. Dengan SIAK, Kemendagri memastikan tidak ada NIK ganda atau NIK yang diterbitkan tidak bisa dimiliki orang lain.

"Satu NIK satu penduduk, satu KTP," imbuh Suratha. ***

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya