Berita

Foto/Net

Nusantara

Kemendagri Jamin KTP-El WNA Tidak Masuk DPT Pemilu

KAMIS, 28 FEBRUARI 2019 | 21:48 WIB | LAPORAN:

Pemerintah tidak ujug-ujug memberikan kartu tanda penduduk (KTP) kepada warga negara asing.

Sebab pemberian KTP kepada WNA sudah diatur dalam pasal 63 UU 24/2013 tentang Perubahan Atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Demikian dikatakan Sekretaris Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri I Gede Suratha dalam diskusi 'Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu' di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/2).


Menurutnya, pasal 63 ayat 1 UU 23/2006 menyatakan bagi penduduk WNI atau orang asing yang sudah memiliki kartu izin tinggal tetap, berumur 17 tahun, telah atau pernah kawin wajib memiliki KTP.

Karena perkembangan teknologi dan informasi, ayat pada pasal tersebut disempurnakan dalam UU 24/2013 dari wajib memiliki KTP menjadi KTP-elektronik atau KTP-el.

"Penduduk yang akan membuat e-KTP wajib merekam data biometrik. Kalau yang lama tidak perlu perekaman biometrik. Sehingga WNA dan WNI yang tinggal di Indonesia harus merekam data biometrik," kata Suratha.
 
Pihaknya juga menegaskan bahwa KTP atas nama Mr GC asal Tiongkok yang diberikan sudah sesuai amanat undang-undang, bukan karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat mengutamakan WNA.

"Tidak, tetapi memang menjalankan undang-undang. Kami harap itu bisa disosialisasikan, tidak ada seolah-olah pemerintah ujug-ujug memberikan KTP ke WNA," jelas Suratha.
 
Dia pun menepis tudingan bahwa nomor identitas kependudukan pada KTP-el atas nama GC itu masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Menurut Suratha, NIK bersifat tunggal, tidak bisa dipakai untuk dua orang.

"Tidak mungkin satu NIK dimiliki dua orang. Di Cianjur agak heboh karena diklaim milik Mr GC kemudian diklaim miliknya lain. Ini harus diluruskan," ujar Suratha.
 
Selain itu, pemerintah juga sudah memiliki sistem informasi administrasi kependudukan atau SIAK yang bisa menguji NIK. Dengan SIAK, Kemendagri memastikan tidak ada NIK ganda atau NIK yang diterbitkan tidak bisa dimiliki orang lain.

"Satu NIK satu penduduk, satu KTP," imbuh Suratha. ***

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya