Berita

Foto/Dok

SIMBG Permudah Pemda Dalam Perijinan IMB dan SLF

KAMIS, 28 FEBRUARI 2019 | 13:39 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) untuk membantu pemerintah Kabupaten/Kota dikembangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sistem ini untuk bangunan gedung yakni dalam penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) yang lebih tertib dan transparan.

Sesuai amanat UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (BG), Kementerian PUPR menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan keandalan bangunan gedung, khususnya aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, kemudahan serta keserasian bangunan dan lingkungan, melalui pendampingan kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyusun Perda tentang Bangunan Gedung.


“Diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan seluruh bangunan gedung secara tertib dan terjamin keselamatan penggunanya melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang telah mengikuti ketentuan persyaratan teknis bangunan gedung (building codes),” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (27/2).

Kepala Subdit Standarisasi dan Kelembagaan, Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Wahyu Kusumosutanto mengatakan SIMBG ini merupakan sistem berbasis website yang didesain untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam permohonan IMB dan SLF kepada Pemerintah Daerah.

"Selain itu juga dipergunakan untuk mengajukan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, untuk perijinan pembongkaran dan renovasi, dan juga untuk kepentingan pendataan bangunan,” ujar Wahyu dalam acara PUPR 4.0 Expo di Jakarta, Selasa (26/2).

Wahyu mengatakan, SIMBG merupakan perangkat yang dapat digunakan bagi pemohon, perangkat daerah yang membidangi urusan perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu serta perangkat daerah yang membidangi urusan bangunan gedung.

"Dengan adanya SIMBG diharapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung juga menjadi lebih efektif dan koordinasi antar perangkat daerah terkait menjadi lebih jelas,” ujarnya.

Dikatakan Wahyu, jika dibandingkan dengan pengajuan IMB secara manual, SIMBG memungkinkan semua proses pengajuan teradministrasi dengan baik sehingga dapat dikontrol secara terbuka pada setiap tahapan progresnya.
“Jika dahulu saat masih manual, setiap prosesnya dibutuhkan tanda terima atau berita cara, maka dengan SIMBG semuanya otomatis didokumentasikan ke dalam sistem,” terangnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun Harum Kusumawati menyampaikan sebagai salah satu pengguna SIMBG mengakui sangat terbantu dengan adanya sistem tersebut.

Dengan sistem digital tersebut telah mengurangi penumpukan dokumen perijinan di kantor yang selama ini terjadi saat masih menggunakan pengajuan manual.

"Dengan adanya SIMBG tidak hanya memberikan ijin tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan keandalan bangunan gedung, karena dengan sistem semua dokumen terkait harus dipenuhi tanpa kecuali. Jika dokumen tidak lengkap dan benar tidak akan keluar ijin itu, karena yang menolak sistem, sehingga petugas juga terlindungi karena tidak dicurigai bermain-main dalam mengeluarkan perijinan,” ujar Harum.  ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

KPK Tidak Ragu Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04

KPK Ultimatum Kader PDIP Nyumarno Hadiri Pemeriksaan

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47

Wanita Ditembak Mati Agen ICE, Protes Meluas

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Dicecar soal Aliran Uang Suap

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31

Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25

Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19

Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15

Presiden Prabowo Beri Penghargaan Ketua Umum GP Ansor

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50

Istri Wawalkot Bandung Menangis di Sidang Praperadilan

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45

Rizki Juniansyah Ngaku Tak Tahu Bakal Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32

Selengkapnya