Berita

Sidang DKPP/RMOL

Hukum

DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu, Ketua KPU Hanya Diberi Peringatan

SELASA, 19 FEBRUARI 2019 | 23:44 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan 16 putusan dari 18 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Selasa (19/2).

Dalam sidang terdapat 51 nama teradu yang diputus perkaranya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Muhammad, anggota majelis Prof. Teguh Prasetyo, Ida Bhudhiati dan Alfitra Salamm.

DKPP memutuskan untuk mengeluarkan empat sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara pemilu.


Tiga orang tersebut adalah Sarfan Kurnia yang diberhentikan sebagai anggota KPU Kabupaten Buton, Arianto A. Manika diberhentikan sebagai ketua PPS Badumpayan, dan Rusman Samiden diberhentikan sebagai ketua Panwascam Bulagi.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Arianto A. Manika sebagai ketua PPS Badumpayan, Kecamatan Banggai Tengah sejak putusan dibacakan," kata Muhammad membacakan putusan.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu Rusman Samiden sebagai ketua Panwascam Bulagi sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.

DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU RI Arief Budiman dan anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo.

Sanksi untuk Arief diberikan dalam perkara Nomor 275/DKPP-PKE-VII/2018. Arief menjadi teradu bersama lima orang anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sedangkan sanksi peringatan untuk Ratna diberikan untuk perkara Nomor 319/DKPP-PKE-VII/2018. Ratna menjadi teradu bersama anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi.

"Mengabulkan pengaduan untuk sebagian dan memberikan sanksi berupa peringatan kepada teradu satu Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan," jelas Muhammad.

Sanksi berupa peringatan diberikan DKPP kepada 21 teradu. Selain itu, DKPP mengeluarkan satu sanksi berupa peringatan keras dan memberikan rehabilitasi kepada 26 penyelenggara pemilu. [wah]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya