Berita

Sidang DKPP/RMOL

Hukum

DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu, Ketua KPU Hanya Diberi Peringatan

SELASA, 19 FEBRUARI 2019 | 23:44 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan 16 putusan dari 18 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Selasa (19/2).

Dalam sidang terdapat 51 nama teradu yang diputus perkaranya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Muhammad, anggota majelis Prof. Teguh Prasetyo, Ida Bhudhiati dan Alfitra Salamm.

DKPP memutuskan untuk mengeluarkan empat sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara pemilu.


Tiga orang tersebut adalah Sarfan Kurnia yang diberhentikan sebagai anggota KPU Kabupaten Buton, Arianto A. Manika diberhentikan sebagai ketua PPS Badumpayan, dan Rusman Samiden diberhentikan sebagai ketua Panwascam Bulagi.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Arianto A. Manika sebagai ketua PPS Badumpayan, Kecamatan Banggai Tengah sejak putusan dibacakan," kata Muhammad membacakan putusan.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu Rusman Samiden sebagai ketua Panwascam Bulagi sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.

DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU RI Arief Budiman dan anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo.

Sanksi untuk Arief diberikan dalam perkara Nomor 275/DKPP-PKE-VII/2018. Arief menjadi teradu bersama lima orang anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sedangkan sanksi peringatan untuk Ratna diberikan untuk perkara Nomor 319/DKPP-PKE-VII/2018. Ratna menjadi teradu bersama anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi.

"Mengabulkan pengaduan untuk sebagian dan memberikan sanksi berupa peringatan kepada teradu satu Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan," jelas Muhammad.

Sanksi berupa peringatan diberikan DKPP kepada 21 teradu. Selain itu, DKPP mengeluarkan satu sanksi berupa peringatan keras dan memberikan rehabilitasi kepada 26 penyelenggara pemilu. [wah]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya