Berita

Sidang DKPP/RMOL

Hukum

DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu, Ketua KPU Hanya Diberi Peringatan

SELASA, 19 FEBRUARI 2019 | 23:44 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan 16 putusan dari 18 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Selasa (19/2).

Dalam sidang terdapat 51 nama teradu yang diputus perkaranya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Muhammad, anggota majelis Prof. Teguh Prasetyo, Ida Bhudhiati dan Alfitra Salamm.

DKPP memutuskan untuk mengeluarkan empat sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara pemilu.

Tiga orang tersebut adalah Sarfan Kurnia yang diberhentikan sebagai anggota KPU Kabupaten Buton, Arianto A. Manika diberhentikan sebagai ketua PPS Badumpayan, dan Rusman Samiden diberhentikan sebagai ketua Panwascam Bulagi.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Arianto A. Manika sebagai ketua PPS Badumpayan, Kecamatan Banggai Tengah sejak putusan dibacakan," kata Muhammad membacakan putusan.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu Rusman Samiden sebagai ketua Panwascam Bulagi sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.

DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU RI Arief Budiman dan anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo.

Sanksi untuk Arief diberikan dalam perkara Nomor 275/DKPP-PKE-VII/2018. Arief menjadi teradu bersama lima orang anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sedangkan sanksi peringatan untuk Ratna diberikan untuk perkara Nomor 319/DKPP-PKE-VII/2018. Ratna menjadi teradu bersama anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi.

"Mengabulkan pengaduan untuk sebagian dan memberikan sanksi berupa peringatan kepada teradu satu Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan," jelas Muhammad.

Sanksi berupa peringatan diberikan DKPP kepada 21 teradu. Selain itu, DKPP mengeluarkan satu sanksi berupa peringatan keras dan memberikan rehabilitasi kepada 26 penyelenggara pemilu. [wah]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Tim 7 Jokowi Sedekah 1.000 Susu dan Makan Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 20:00

Jajaki Alutsista Canggih, KSAL Kunjungi Industri Pertahanan China

Selasa, 30 April 2024 | 19:53

Fahri Minta Pembawa Nama Umat yang Tolak 02 Segera Introspeksi

Selasa, 30 April 2024 | 19:45

Kemhan RI akan Serap Teknologi dari India

Selasa, 30 April 2024 | 19:31

Mantan Gubernur BI Apresiasi Program Makan Siang Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 19:22

Anies Bantah Bakal Bikin Parpol

Selasa, 30 April 2024 | 19:07

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Penguatan Ekonomi Perdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 18:44

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

Raja Charles III Lanjutkan Tugas Kerajaan Sambil Berjuang Melawan Kanker

Selasa, 30 April 2024 | 18:33

Kemhan India dan Indonesia Gelar Pameran Industri Pertahanan

Selasa, 30 April 2024 | 18:31

Selengkapnya