Berita

Diah Anggraini tiba di Indonesia/Dok

Haknya Terpenuhi, Pekerja Migran Diah Anggraini Tiba Di Indonesia

SELASA, 19 FEBRUARI 2019 | 18:23 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Yordania Diah Anggraini (36) akhirnya kembali ke Indonesia setelah 12 tahun kehilangan kontak dengan keluarganya.

Diah Anggraini bersama 4 PMI lainnya  tiba di Bandara Soekarno Hatta Senin (18/2) malam dan langsung ke kampung halaman masing-masing.
 
Demikian disampaikan Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan Eva Trisiana di Jakarta pada Selasa (19/2)


"Alhamdulillah Diah Anggraini telah tiba dengan kondisi sehat. Kepulangan Diah Anggraini membuktikan negara hadir dalam setiap penanganan dan perlindungan PMI," kata Eva.
 
Hadir menjemput para PMI asal Yordania tersebut antara lain Plt. Kadisnaker Kota Malang, Supranoto; Staf BP3TKI Serang Gunarto; serta Kasi Pra dan Purna Penempatan TKI Kementerian Ketenagakerjaan, Ali Tsabit Kholidi.
 
Eva mengungkapkan, kepulangan Diah Anggraini ke Indonesia setelah majikannya bersikap koperatif dengan melunasi pembayaran sisa 1/3 gajinya. Total gaji Diah selama bekerja pada majikannya mencapai sebesar 9.000 USD (setara  Rp 126 juta dengan kurs Rp 14.000).
 
"Sebelumnya, majikannya di Yordania telah memberikan 2/3 gajinya. Sekarang Diah sudah bisa pulang karena sisa gajinya telah dibayarkan dan denda izin tinggal sudah diselesaikan oleh majikannya," kata Eva.
 
Eva mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama untuk memulangkan Diah Anggraini bersama 4 orang pekerja migran lainnya ke Tanah Air.

Menurut Eva, pemerintah akan selalu hadir untuk melindungi seluruh pekerja migran.
 
"Pemerintah mengutamakan aspek perlindungan bagi pekerja migran. Termasuk juga pekerja migran yang mengalami sakit saat bekerja di luar negeri,” kata Eva.
 
Diah hilang kontak dengan keluarganya di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur setelah berangkat ke Yordania sejak 5 Oktober 2006 lalu melalui PT Safina Daha Jaya. Selama bekerja 12 tahun, Diah tidak memperoleh hak-haknya sebagai pekerja.
 
Diah Anggraini bersama Yuyun Indah Purnamasari (NTB), Mulyana Rais, Rusiyah (Banten) dan Arniti (Cirebon) kembali ke tanah air setelah bekerja  negara Yordania antara  8-12 tahun. Kelima pekerja migran Indonesia tersebut kembali ke Indonesia didampingi staf KBRI Amman (Yordania) Gufron.

"Syukur Alhamdulillah saya bisa pulang ke Indonesia. Saya sudah rindu ketemu keluarga di Malang, " kata Diah.

Selama bekerja di Yordania, Diah mengaku diperlakukan dengan tidak manusiawi  dan gajinya tidak dibayarkan. Diah berhasil melarikan diri dari rumah majikannnya dan menuju  kantor Kedubes Indonesia di Yordania.
 
Plt. Kadisnaker Kota Malang, Supranoto menambahkan, Disnaker Kota Malang bertolak ke Jakarta setelah mendapatkan informasi kepulangan Diah ke Tanah Air. Pemkot Malang bakal mendampingi dan menanggung semua biaya kepulangan Diah sampai ke rumah ibunya di Kotalama.

Terkait pembayaran gaji yang tertunda, Supranoto mengatakan  Diah sudah membuat buku rekening untuk penyelesaian gaji. Hasil mediasi dengan Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman dengan majikan, gaji Diah akan dibayarkan. "Setelah lima hari sampai di Malang, gaji akan dikirim ke rekening Diah," kata Supranoto. [dzk]
 

 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya