Berita

Diah Anggraini/Humas Kemnaker

Dunia

Pemerintah Pulangkan Diah Anggraini Dari Yordania

SENIN, 11 FEBRUARI 2019 | 19:50 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Pemerintah segera membawa pulang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Yordania Diah Anggraini (36) kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Kedungkandang, kota Malang, Jawa Timur.

Selama 12 tahun, Diah hilang kontak dengan keluarganya setelah berangkat ke Yordania 5 Oktober 2006 melalui PT Safina Daha Jaya. Selama bekerja 12 tahun, Diah tidak memperoleh hak-haknya sebagai pekerja.

"Sambil menunggu proses penyelesaian kasusnya, saat ini Diah Anggraini berada di penampungan Griya Singgah KBRI Amman sebelum diterbangkan ke Indonesia, " kata Dubes Indonesia di Yordania, Andy Rachmianto, Senin (11/2).


Menurut Andy Rachmianto, selama bekerja di Yordania, Diah hilang kontak dengan keluarganya karena tidak diberi akses komunikasi oleh majikannya dengan keluarganya di Indonesia.

"Selama bekerja di Yordania, Diah mengaku diperlakukan dengan tidak manusiawi dan gajinya tidak dibayarkan. Akhirnya, melarikan diri dari majikannya untuk segera pulang ke tanah air," kata Andy didampingi Atase Ketenagakerjaan KBRI di Amman, Yordania, Suseno Hadi.

Setelah melakukan penyelidikan dan  berkordinasi dengan berbagai pihak, kata Andy, akhirnya pemerintah berhasil menemukan Diah dan langsung melakukan kontak dengan keluarga Diah. Saat diinvestigasi awal bulan Desember 2018, ditemukan keterangan bahwa Diah tidak diurus dokumennya sejak 2014 dan tidak ada kejelasan tentang gaji dan hak-hak ketenagakerjaannya selama 12 tahun.

Bahkan saat diwawancara, Diah tidak mampu berkomunikasi dengan Bahasa Indonesia dengan baik. Atas dasar ini, maka tim memutuskan untuk membawa Diah tinggal di Griya Singgah KBRI Amman untuk diperjuangkan hak-haknya, termasuk gajinya yang belum dilunasi oleh majikannya.

Atase Ketenagakerjaan KBRI di Amman, Jordania, Suseno Hadi mengungkapkan, pihak KBRI telah melakukan pemanggilan terhadap majikannya. Majikannya pun, kata dia, bersikap kooperatif dan berjanji akan menyelesaikan pembayaran gajinya sebesar 9.000 USD (setara  Rp 126 juta dengan kurs Rp 14.000).

"Gajinya sebesar 2/3 telah dibayarkan oleh majikannya. Tinggal sisanya 1/3 lagi yang belum dibayarkan, serta denda izin tinggal yang sampai saat ini belum dibayarkan majikannya,” ujar Suseno Hadi.
 
Di Griya Singgah tersebut, lanjut Suseno Hadi, Diah terus melakukan penyesuaian dan belajar bahasa Indonesia secara intensif dan menyelesaikan pelatihan health massage yang diselenggarakan KBRI.

"Terhitung mulai tanggal 10 Februari 2019, pengumuman Amnesti diberikan pemerintah Yordania telah diberlakukan. Dipastikan tidak lama lagi Diah dapat segera kembali ke tanah air," katanya.

Saat ini, Diah berada  di Griya Singgah KBRI Amman dalam kondisi fisik yang prima, ceria, dan mampu berkomunikasi dengan Bahasa Indonesia. Bahkan, Diah begitu gembira dapat komunikasi secara langsung melalui video call dengan ibunya di tanah air. [dzk]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya