Berita

Jaya Suprana/Dok

Jaya Suprana

Hukuman Kerja Sosial

JUMAT, 08 FEBRUARI 2019 | 07:49 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

KETIKA dengan ramah tamah mengantar saya menjenguk Ahmad Dhani di Lapas Cipinang, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Oga G. Darmawan sempat mengeluh mengenai kondisi penjara masa kini yang sudah terlalu amat sangat penuh sesak jauh melampaui batas maksimal daya tampung.

Keprihatinan yang sama juga telah pernah beberapa kali diungkapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Dr. Yasonna Laoly yang saya kenal memiliki nurani kemanusiaan adiluhur bahwa kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Apalagi setelah para pengguna narkoba dikriminalkan secara kuantitatif sudah hyperovercrowded sehingga secara kualtitatif sudah tidak manusiawi lagi.

Hukuman Kerja Sosial


Meski bukan ahli hukum namun saya memberanikan diri menggunakan hak asasi saya sebagai seorang warga negara demokratis yaitu hak asasi untuk menyampaikan pendapat.

Maka melalui naskah sederhana yang dimuat RMOL ini dengan penuh kerendahan hati saya menyampaikan pendapat bahwa satu di antara sekian banyak solusi bagi kemelut kepenuh-sesakan lembaga pemasyarakatan di Indonesia masa kini adalah hukuman kerja sosial alias community service punishment seperti yang telah diterapkan di Belanda, Inggris, Australia, Selandia Baru, Arab Saudi.

Bagi para terpidana untuk tindak pidana kategori ringan dapat diterapkan hukuman kerja sosial di mana para terpidana tidak perlu meringkuk di dalam penjara yang sudah penuh sesak namun tetap dapat menunaikan hukuman kerja sosial yang ditimpakan pada dirinya.

Produktif

Secara sosio-kultural jelas bahwa hukuman kerja sosial  lebih produktif ketimbang hukuman pernjara di mana terpidana harus meringkuk di dalam penjara tanpa berbuat apa pun atas biaya negara.

Bahkan secara finansial, konsumsi makan minum mau pun perawatan kesehatan para terpidana harus dibiayai dengan uang negara.

Sementara hukuman kerja sosial malah memungkinkan para terpidana produktif bekerja untuk kepentingan masyarakat tanpa dibayar oleh negara.

Tentu saja bentuk hukuman kerja sosial di Indonesia tidak harus sama persis dengan di negeri lain karena sifat lingkungan sosial dan budaya memang saling beda satu dengan lainnya.

Hukuman kerja sosial dapat disusun sesuai kenyataan kebutuhan di Indonesia secara cermat, seksama dan bijak oleh para ahli hukum bersama para psikolog, sosiolog, antropolog dan ekonom Indonesia.

Yang tidak terbantahkan adalah kenyataan bahwa dibandingkan dengan hukuman penjara pada hakikatnya sukma hukuman kerja sosial lebih selaras dengan makna adiluhur yang terkandung di dalam sila ke dua Pancasila yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. [***]


Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan




Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya