Berita

Jaya Suprana/Dok

Jaya Suprana

Hukuman Kerja Sosial

JUMAT, 08 FEBRUARI 2019 | 07:49 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

KETIKA dengan ramah tamah mengantar saya menjenguk Ahmad Dhani di Lapas Cipinang, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Oga G. Darmawan sempat mengeluh mengenai kondisi penjara masa kini yang sudah terlalu amat sangat penuh sesak jauh melampaui batas maksimal daya tampung.

Keprihatinan yang sama juga telah pernah beberapa kali diungkapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Dr. Yasonna Laoly yang saya kenal memiliki nurani kemanusiaan adiluhur bahwa kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Apalagi setelah para pengguna narkoba dikriminalkan secara kuantitatif sudah hyperovercrowded sehingga secara kualtitatif sudah tidak manusiawi lagi.

Hukuman Kerja Sosial


Meski bukan ahli hukum namun saya memberanikan diri menggunakan hak asasi saya sebagai seorang warga negara demokratis yaitu hak asasi untuk menyampaikan pendapat.

Maka melalui naskah sederhana yang dimuat RMOL ini dengan penuh kerendahan hati saya menyampaikan pendapat bahwa satu di antara sekian banyak solusi bagi kemelut kepenuh-sesakan lembaga pemasyarakatan di Indonesia masa kini adalah hukuman kerja sosial alias community service punishment seperti yang telah diterapkan di Belanda, Inggris, Australia, Selandia Baru, Arab Saudi.

Bagi para terpidana untuk tindak pidana kategori ringan dapat diterapkan hukuman kerja sosial di mana para terpidana tidak perlu meringkuk di dalam penjara yang sudah penuh sesak namun tetap dapat menunaikan hukuman kerja sosial yang ditimpakan pada dirinya.

Produktif

Secara sosio-kultural jelas bahwa hukuman kerja sosial  lebih produktif ketimbang hukuman pernjara di mana terpidana harus meringkuk di dalam penjara tanpa berbuat apa pun atas biaya negara.

Bahkan secara finansial, konsumsi makan minum mau pun perawatan kesehatan para terpidana harus dibiayai dengan uang negara.

Sementara hukuman kerja sosial malah memungkinkan para terpidana produktif bekerja untuk kepentingan masyarakat tanpa dibayar oleh negara.

Tentu saja bentuk hukuman kerja sosial di Indonesia tidak harus sama persis dengan di negeri lain karena sifat lingkungan sosial dan budaya memang saling beda satu dengan lainnya.

Hukuman kerja sosial dapat disusun sesuai kenyataan kebutuhan di Indonesia secara cermat, seksama dan bijak oleh para ahli hukum bersama para psikolog, sosiolog, antropolog dan ekonom Indonesia.

Yang tidak terbantahkan adalah kenyataan bahwa dibandingkan dengan hukuman penjara pada hakikatnya sukma hukuman kerja sosial lebih selaras dengan makna adiluhur yang terkandung di dalam sila ke dua Pancasila yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. [***]


Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan




Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya