Berita

Ramadhan Pohan/RMOL

Hukum

Tunggu Salinan Putusan, Jaksa Siap Eksekusi Vonis 3 Tahun Ramadhan Pohan

SELASA, 22 JANUARI 2019 | 14:01 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

Eksekusi atas vonis 3 tahun penjara terhadap Ramadhan Pohan akan segera dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat ini pihak JPU tinggal menunggu salinan putusan mengenai vonis terhadap politisi Demokrat tersebut dalam kasus penipuan uang senilai Rp 15,3 miliar saat yang bersangkutan maju menjadi calon walikota pada Pemilihan Walikota tahun 2015 lalu.

"Kalau salinan putusannya sudah kita terima, pasti akan langsung kita eksekusi. Biasanya salinan putusan itu kita terima 1 atau 2 minggu," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, seperti dilansir RMOLSumut, Senin (21/1).

Terpisah, Marasamin Ritonga selaku penasehat hukum Ramadhan Pohan mengaku baru mengetahui permohonan kasasi yang diajukan oleh kliennya ditolak. Hingga saat ini ia mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.

"Kita juga baru tahu itu. Kita belum dapat salinan putusannya seperti apa sampai hari ini kita blm tau. Makanya kita belum bisa komentar. Biasanya kan harus ada pemberitahuan sama kita atau yang brsangkutan," ujarnya kepada wartawn.

Namun begitu, Marasamin masih mempertimbangkan apakah nantinya akan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali atas putusan itu

"Kemungkinan untuk itu pasti ada, tapi setelah kita pelajari dulu bagaimana isi putusannya. Nanti kita lihat dulu bagaimana, baru bisa tentukan langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya.[hta]


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya