Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Keluarga Korban Penembakan Kecewa Sidang Pemeriksaan Saksi Ditunda

RABU, 09 JANUARI 2019 | 00:18 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara batal menggelar sidang kasus korban pembunuhan terhadap Herdi alias Acuan (45) yang terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara.

Acuan tewas dengan cara ditembak tak jauh dari rumahnya di Jalan Jelambar Aladin, Kelurahan Pejagalan, Jumat (20/7) malam.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani dan dua hakim anggota, Sutejo Bomantoro dan Chris Fajar Sosiawan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal digelar karena saksi-saksi yang dipanggil tidak bisa hadir.


Sidang pada hari ini rencananya untuk mendengar saksi yang bernama Jonson dari pihak terdakwa Alex selaku otak pembunuhan dan Sunandar yang berperan sebagai eksekutor. Serta ketua RT di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan saksi ahli balistik yang akan menjelaskan mengenai peluru dan senjata yang digunakan para terdakwa.

Majelis Hakim terpaksa menunda sidang pada hari ini selama satu minggu ke depan tepatnya pada tanggal 15 Januari 2019 mendatang.

Ibu kandung Acuan, So Hwi mengaku kecewa dengan penundaan sidang pada hari ini. Dia merasa sudah tua dan bersusah payah datang ke ruang sidang yang terletak di lantai 3.

Dia pun memohon agar saksi-saksi yang diperlukan hadir bisa dipaksa datang oleh JPU. Khususnya saksi yang sudah berstatus tersangka dalam perkara ini karena diduga ikut serta terlibat dalam pembunuhan keji ini.

"Saya ingin pelakunya dihukum berat. Kalau nyawa anak saya diambil, saya juga ingin nyawa pelaku diambil. Itu baru adil," kata So Hwi usai sidang di PN Jakarta Utara, Jalan Gajahmada Jakarta Pusat, Selasa (8/1).

Dua adik kandung korban turut menemani sang ibunda menghadiri sidang. Shantika dan Juniar Indra, mengatakan keluarganya masih terpukul karena tidak menyangka kematian sang kakak dibunuh dengan cara ditembak.

"Kami berharap persidangan kasus pembunuhan terhadap kakak kami dijalankan seadil-adilnya. Pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal. Dan anak istri kakak kami mendapat keadilan," kata Juniar Indra.

"Kami sekeluarga masih sangat trauma," timpal Shantika yang juga adik korban.

Sebelumnya, atas permintaan majelis hakim, keluarga Herdi alias Acuan termasuk anak dan istri telah meminta rekomendasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas menjaga keselamatan keluarga korban termasuk memberikan bantuan psikologis bagi keluarga korban. [jto]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya