Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Keluarga Korban Penembakan Kecewa Sidang Pemeriksaan Saksi Ditunda

RABU, 09 JANUARI 2019 | 00:18 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara batal menggelar sidang kasus korban pembunuhan terhadap Herdi alias Acuan (45) yang terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara.

Acuan tewas dengan cara ditembak tak jauh dari rumahnya di Jalan Jelambar Aladin, Kelurahan Pejagalan, Jumat (20/7) malam.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani dan dua hakim anggota, Sutejo Bomantoro dan Chris Fajar Sosiawan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal digelar karena saksi-saksi yang dipanggil tidak bisa hadir.


Sidang pada hari ini rencananya untuk mendengar saksi yang bernama Jonson dari pihak terdakwa Alex selaku otak pembunuhan dan Sunandar yang berperan sebagai eksekutor. Serta ketua RT di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan saksi ahli balistik yang akan menjelaskan mengenai peluru dan senjata yang digunakan para terdakwa.

Majelis Hakim terpaksa menunda sidang pada hari ini selama satu minggu ke depan tepatnya pada tanggal 15 Januari 2019 mendatang.

Ibu kandung Acuan, So Hwi mengaku kecewa dengan penundaan sidang pada hari ini. Dia merasa sudah tua dan bersusah payah datang ke ruang sidang yang terletak di lantai 3.

Dia pun memohon agar saksi-saksi yang diperlukan hadir bisa dipaksa datang oleh JPU. Khususnya saksi yang sudah berstatus tersangka dalam perkara ini karena diduga ikut serta terlibat dalam pembunuhan keji ini.

"Saya ingin pelakunya dihukum berat. Kalau nyawa anak saya diambil, saya juga ingin nyawa pelaku diambil. Itu baru adil," kata So Hwi usai sidang di PN Jakarta Utara, Jalan Gajahmada Jakarta Pusat, Selasa (8/1).

Dua adik kandung korban turut menemani sang ibunda menghadiri sidang. Shantika dan Juniar Indra, mengatakan keluarganya masih terpukul karena tidak menyangka kematian sang kakak dibunuh dengan cara ditembak.

"Kami berharap persidangan kasus pembunuhan terhadap kakak kami dijalankan seadil-adilnya. Pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal. Dan anak istri kakak kami mendapat keadilan," kata Juniar Indra.

"Kami sekeluarga masih sangat trauma," timpal Shantika yang juga adik korban.

Sebelumnya, atas permintaan majelis hakim, keluarga Herdi alias Acuan termasuk anak dan istri telah meminta rekomendasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas menjaga keselamatan keluarga korban termasuk memberikan bantuan psikologis bagi keluarga korban. [jto]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya