Berita

Nusantara

Kemenkeu Didesak Bayar Hak Tagih Pembangunan Gedung Mapolda Aceh Rp 32,7 Miliar

MINGGU, 23 DESEMBER 2018 | 09:00 WIB

Kementerian Keuangan didesak untuk membayar hak tagih kepada PT Elva Primandiri terkait pembangunan gedung Mapolda Nanggroe Aceh Darusallan (NAD) sebesar Rp32,7 miliar.

Raditya Yosodiningrat selaku kuasa hukum PT Elva Primandiri mengatakan, pihaknya sudah mengajukan hak tagih pembangunan gedung Mapolda Aceh tahap II sejak 10 tahun lalu. Tapi sampai sekarang Kementerian Keuangan, dulu bernama Badan Rekonstruksi dan Rehablitasi NAD-Nias, belum juga membayar kewajibannya tersebut.

"Tagihan pembangunan Mapolda Aceh sudah berjalan sekitar 10 tahun, hingga kini pihak Kementerian Keuangan belum juga membayar kewajibannya kepada pihak kontraktor. Padahal gedung yang berdiri megah, sudah selesai dibangun pada tahun 2007," ujar Raditya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/12).


Advokat dari kantor hukum Law Firm Henry Yosodingrat & Partners ini menuturkan, kliennya itu sudah berupaya menagih uang pembangunan gedung itu kepada pihak kementerian keuangan. Upaya ini sudah dilakukan beberapa kali dengan mendatangi langsung ke kantor yang dipimpin Sri Mulyani. Namun, usahanya itu tak berjalan mulus. Pihak Kementerian Keuangan yang diwakili biro hukum selalu memberikan jawaban tak memuaskan dan terkesan menghindar.

Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga dinilai tidak memiliki itikad baik lantaran tidak hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sedianya, Kamis (20/12) kemarin, Menteri Keuangan diminta datang ke PN Jaktim untuk pertemuan aanmaning (teguran) terkait hak tagih pembayaran proyek pembangunan Mapolda Aceh. Panggilan tersebut sudah ketiga kalinya, tapi lagi-lagi kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu tak memenuhi panggilan tersebut.

Dampak dari penundaan pembayaran itu, ujar Raditya, membuat para suplier, dan pihak perbankan yang ikut membiayai pembangunan Mapolda NAD terus menagih utangnya. Bahkan, kliennya sempat mendapat ancaman dan teror karena memiliki utang yang 10 tahun belum dibayarkan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 582/Pdt.G/2011/PN. Jkt.Tim yang menghukum Kementerian Keuangan, dahulu bernama Satuan Kerja BRR NAD-Nias (tergugat I), dan Polri (tergugat II) secara tanggung renteng membayar hak tagih kepada PT Elva Primandiri sebesar Rp32.768.097.081.

Putusan ini kemudian diperkuat dengan terbitnya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor perkara 527/PDT/2013/PT.DKI. Tak sampai disitu, putusan itu juga kembali diperkuat dengan terbitnya putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 2483 K/PDT/2014. Selanjutnya, upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukah oleh pihak tergugat bernomor perkara 601 PK/PDT/2017 kembali ditolak MA pada tanggal 19 Oktober 2017.

Namun putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga saat ini belum juga dijalankan oleh Kementerian Keuangan.

Raditya menilai, Kementerian Keuangan telah melecehkan hukum atas putusan pengadilan tersebut.

Selain dianggap lalai terhadap putusan pengadilan, Raditya juga menilai Menteri Keuangan tak taat terhadap Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 80/PMK.01/2015 tentang Pelaksanaan Putusan Hukum.

Dalam Pasal 2 Permenkeu 80 Tahun 2015 yang mengatur, dalam rangka pelaksanaan putusan hukum yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, penerima gak tagih dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melaksanakan Putusan.

Sementara Pasal 3, putusan hukum yang dimaksud telah mempuyai kekuatan hukum tetap dan terdapat perintah untuk membayar sejumlah uang.[dem]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya