Berita

Pengurus PBNU bersama Sarbumusi NU/RMOL

Nusantara

PBNU Desak PT Chevron Jalankan Putusan Pengadilan

JUMAT, 21 DESEMBER 2018 | 17:12 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan menyurati PT Chevron Pacific Indonesia terkait perselisihan hubungan industrial dengan Serikat Buruh Muslimin Nahdlatul Ulama (Sarbumusi NU).

"PBNU akan berkirim surat kepada Chevron untuk meminta komitmen agar menjalankan putusan pengadilan itu," kata Ketua PBNU Robikin Emhas di kantornya, Jakarta, Jumat (21/12).

Dia mengatakan, PBNU akan mengawal Sarbumusi agar perselisihan dengan PT Chevron segera berakhir.


"Sejauh yang disampaikan Sarbumusi benar maka harus ditegaskan bahwa PBNU sepenuhnya berada di posisi Sarbumusi. Bukan semata-mata karena Sarbumusi adalah badan otonom NU tetapi karena subtansi persoalan yang diperjuangkan itu berada pada track yang benar," jelas Robikin.

Oleh karena itu, PT Chevron harus mematuhi putusan pengadilan yang sudah dinyatakan berkektuan hukum tetap atau inkrach.

"Dari berbagai persoalan itu juga sudah mendapatkan penilaian dari pengadilan bahkan sudah inkracht putusannya. Maka tidak ada pilihan lain kecuali harus dilaksanakan oleh Chevron," katanya.

Lebih lanjut, Robikin mengingatkan bahwa seluruh pihak yang mengembangkan usaha di Indonesia harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.

"Ketidaktundukan dan kehendak untuk tidak tunduk pada segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku itu masuk dalam katagori due obiddien by the law," jelasnya.

Sebelumnya, ketua basis Sarbumusi NU dipecat oleh PT Chevron karena melakukan pembelaan atas kebijakan PHK sepihak. Perselisihan hubungan industrial dibawa ke pengadilan yang mana putusan pengadilan memerintahkan PT Chevron untuk mempekerjakan kembali ketua basis Sarbumusi NU. Mahkamah Agung pun memenangkan Sarbumusi NU.

Akan tetapi, putusan pengadilan tidak ditaati PT Chevron. Dengan berbagai upaya, PT Chevron selalu melakukan perlawanan. Indikasi itu terlihat dari mulai PHK sepihak yang dibungkus dengan program WFM atau efisiensi serta pengunduran diri, dan pemotongan uang sewa rumah yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB). Malah dengan arogan membuat peraturan perusahaan atau IRM terkait yang bertentangan dengan PKB. [wah] 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya