Berita

Pengurus PBNU bersama Sarbumusi NU/RMOL

Nusantara

PBNU Desak PT Chevron Jalankan Putusan Pengadilan

JUMAT, 21 DESEMBER 2018 | 17:12 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan menyurati PT Chevron Pacific Indonesia terkait perselisihan hubungan industrial dengan Serikat Buruh Muslimin Nahdlatul Ulama (Sarbumusi NU).

"PBNU akan berkirim surat kepada Chevron untuk meminta komitmen agar menjalankan putusan pengadilan itu," kata Ketua PBNU Robikin Emhas di kantornya, Jakarta, Jumat (21/12).

Dia mengatakan, PBNU akan mengawal Sarbumusi agar perselisihan dengan PT Chevron segera berakhir.


"Sejauh yang disampaikan Sarbumusi benar maka harus ditegaskan bahwa PBNU sepenuhnya berada di posisi Sarbumusi. Bukan semata-mata karena Sarbumusi adalah badan otonom NU tetapi karena subtansi persoalan yang diperjuangkan itu berada pada track yang benar," jelas Robikin.

Oleh karena itu, PT Chevron harus mematuhi putusan pengadilan yang sudah dinyatakan berkektuan hukum tetap atau inkrach.

"Dari berbagai persoalan itu juga sudah mendapatkan penilaian dari pengadilan bahkan sudah inkracht putusannya. Maka tidak ada pilihan lain kecuali harus dilaksanakan oleh Chevron," katanya.

Lebih lanjut, Robikin mengingatkan bahwa seluruh pihak yang mengembangkan usaha di Indonesia harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.

"Ketidaktundukan dan kehendak untuk tidak tunduk pada segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku itu masuk dalam katagori due obiddien by the law," jelasnya.

Sebelumnya, ketua basis Sarbumusi NU dipecat oleh PT Chevron karena melakukan pembelaan atas kebijakan PHK sepihak. Perselisihan hubungan industrial dibawa ke pengadilan yang mana putusan pengadilan memerintahkan PT Chevron untuk mempekerjakan kembali ketua basis Sarbumusi NU. Mahkamah Agung pun memenangkan Sarbumusi NU.

Akan tetapi, putusan pengadilan tidak ditaati PT Chevron. Dengan berbagai upaya, PT Chevron selalu melakukan perlawanan. Indikasi itu terlihat dari mulai PHK sepihak yang dibungkus dengan program WFM atau efisiensi serta pengunduran diri, dan pemotongan uang sewa rumah yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB). Malah dengan arogan membuat peraturan perusahaan atau IRM terkait yang bertentangan dengan PKB. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya