Berita

Pengurus PBNU bersama Sarbumusi NU/RMOL

Nusantara

PBNU Desak PT Chevron Jalankan Putusan Pengadilan

JUMAT, 21 DESEMBER 2018 | 17:12 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan menyurati PT Chevron Pacific Indonesia terkait perselisihan hubungan industrial dengan Serikat Buruh Muslimin Nahdlatul Ulama (Sarbumusi NU).

"PBNU akan berkirim surat kepada Chevron untuk meminta komitmen agar menjalankan putusan pengadilan itu," kata Ketua PBNU Robikin Emhas di kantornya, Jakarta, Jumat (21/12).

Dia mengatakan, PBNU akan mengawal Sarbumusi agar perselisihan dengan PT Chevron segera berakhir.

"Sejauh yang disampaikan Sarbumusi benar maka harus ditegaskan bahwa PBNU sepenuhnya berada di posisi Sarbumusi. Bukan semata-mata karena Sarbumusi adalah badan otonom NU tetapi karena subtansi persoalan yang diperjuangkan itu berada pada track yang benar," jelas Robikin.

Oleh karena itu, PT Chevron harus mematuhi putusan pengadilan yang sudah dinyatakan berkektuan hukum tetap atau inkrach.

"Dari berbagai persoalan itu juga sudah mendapatkan penilaian dari pengadilan bahkan sudah inkracht putusannya. Maka tidak ada pilihan lain kecuali harus dilaksanakan oleh Chevron," katanya.

Lebih lanjut, Robikin mengingatkan bahwa seluruh pihak yang mengembangkan usaha di Indonesia harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.

"Ketidaktundukan dan kehendak untuk tidak tunduk pada segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku itu masuk dalam katagori due obiddien by the law," jelasnya.

Sebelumnya, ketua basis Sarbumusi NU dipecat oleh PT Chevron karena melakukan pembelaan atas kebijakan PHK sepihak. Perselisihan hubungan industrial dibawa ke pengadilan yang mana putusan pengadilan memerintahkan PT Chevron untuk mempekerjakan kembali ketua basis Sarbumusi NU. Mahkamah Agung pun memenangkan Sarbumusi NU.

Akan tetapi, putusan pengadilan tidak ditaati PT Chevron. Dengan berbagai upaya, PT Chevron selalu melakukan perlawanan. Indikasi itu terlihat dari mulai PHK sepihak yang dibungkus dengan program WFM atau efisiensi serta pengunduran diri, dan pemotongan uang sewa rumah yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB). Malah dengan arogan membuat peraturan perusahaan atau IRM terkait yang bertentangan dengan PKB. [wah] 

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya