Berita

Pengurus PBNU bersama Sarbumusi NU/RMOL

Nusantara

PBNU Desak PT Chevron Jalankan Putusan Pengadilan

JUMAT, 21 DESEMBER 2018 | 17:12 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan menyurati PT Chevron Pacific Indonesia terkait perselisihan hubungan industrial dengan Serikat Buruh Muslimin Nahdlatul Ulama (Sarbumusi NU).

"PBNU akan berkirim surat kepada Chevron untuk meminta komitmen agar menjalankan putusan pengadilan itu," kata Ketua PBNU Robikin Emhas di kantornya, Jakarta, Jumat (21/12).

Dia mengatakan, PBNU akan mengawal Sarbumusi agar perselisihan dengan PT Chevron segera berakhir.


"Sejauh yang disampaikan Sarbumusi benar maka harus ditegaskan bahwa PBNU sepenuhnya berada di posisi Sarbumusi. Bukan semata-mata karena Sarbumusi adalah badan otonom NU tetapi karena subtansi persoalan yang diperjuangkan itu berada pada track yang benar," jelas Robikin.

Oleh karena itu, PT Chevron harus mematuhi putusan pengadilan yang sudah dinyatakan berkektuan hukum tetap atau inkrach.

"Dari berbagai persoalan itu juga sudah mendapatkan penilaian dari pengadilan bahkan sudah inkracht putusannya. Maka tidak ada pilihan lain kecuali harus dilaksanakan oleh Chevron," katanya.

Lebih lanjut, Robikin mengingatkan bahwa seluruh pihak yang mengembangkan usaha di Indonesia harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.

"Ketidaktundukan dan kehendak untuk tidak tunduk pada segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku itu masuk dalam katagori due obiddien by the law," jelasnya.

Sebelumnya, ketua basis Sarbumusi NU dipecat oleh PT Chevron karena melakukan pembelaan atas kebijakan PHK sepihak. Perselisihan hubungan industrial dibawa ke pengadilan yang mana putusan pengadilan memerintahkan PT Chevron untuk mempekerjakan kembali ketua basis Sarbumusi NU. Mahkamah Agung pun memenangkan Sarbumusi NU.

Akan tetapi, putusan pengadilan tidak ditaati PT Chevron. Dengan berbagai upaya, PT Chevron selalu melakukan perlawanan. Indikasi itu terlihat dari mulai PHK sepihak yang dibungkus dengan program WFM atau efisiensi serta pengunduran diri, dan pemotongan uang sewa rumah yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB). Malah dengan arogan membuat peraturan perusahaan atau IRM terkait yang bertentangan dengan PKB. [wah] 

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya