Berita

Foto/Net

Nusantara

RTH di Pinggir Kali Karang Pluit Mau Dijadikan Kawasan Komersial

Warga Menolak
RABU, 19 DESEMBER 2018 | 08:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sejumlah Warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, menolak rencana pembangunan kawasan komersial di pinggir Kali Karang. Sebab, kawasan itu merupakan ruang terbuka hijau (RTH) yang berfungsi sebagai resapan air.

Berdasarkan pantauan Rakyat Merdeka, bangunan milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro) itu terletak di Jalur Hijau Jalan Pluit Karang Indah Timur. Satu sisi berbatasan dengan Jalan Raya. Sisi lainnya bersampingan den­gan Kali Karang. Lahan seluas 2,3 hektare ini tepat berada di bawah Saluran Utama Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Dulunya di atas lahan ini adalah pemukiman kumuh.

Saat ini bangunan itu kosong. Dipagari seng pada sisi jalan raya. Sedangkan di pinggir kali sudah tertanggul beton. Sejumlah alat berat terlihat mulai bekerja membersihkan lahan. Sejumlah pekerja terlihat tengah mempersiapkan lahan untuk pembangunan.


Dalam gambar rencana pem­bangunan, terlihat di lokasi ini bakal dibangun sejumlah ban­gunan. Puluhan kios, tempat parkir dan bangunan komersial. Jalur hijau hanya sebagian kecil. Terletak di bagian pagar. Luasannya tidak sampai seper­tiga lahan.

Warga menolak rencana pembangunan kawasan kom­ersial itu karena sepanjang Kali Karang akan dijadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

"Kami sudah diundang pihak Jakpro terkait rencana pemban­gunan itu. Dulu bangunan liar dibersihkan tapi kenyataannya sekarang mau dibangun lagi, kan enggak adil. Itu jalur hijau, di atasnya ada Sutet," kata Ketua RW 12 Hartono di Jakarta, kemarin.

Dia mengaku heran dengan izin yang dikeluarkan pemprov. Sebab, lahan ini terletak persis dipinggir kali. Lazimnya, lahan itu dijadikan jalan Inspeksi. Ke­janggalan makin tampak karena tepat di atas lahan merupakan SUTET.

"Peraturan seharusnya tidak diskriminatif. BUMD pun harus patuh pada aturan," te­gasnya.

Menurutnya, kalaupun ter­lalu luas untuk Jalan Inspeksi seharusnya dijadikan Ruang Terbuka Hijau. Paling tidak ini bisa menambah luasan RTH di Jakarta yang hanya 9,9 persen.

Padahal, lanjutnya, ada se­jumlah aturan yang mengatur tentang RTHtersebut. Yakni Undang-undang Nomor 26 tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008. Peraturan Menteri PUNomor 05 / PRT / M/ Tahun 2008. Perda Nomor 1 tahun 2012. Perda Nomor 1 tahun 2014.

"Semuanya telah mengatur agar kepala daerah melaksana­kan Tata Ruang sesuai perun­tukannya, khusus untuk RTH harus diperbanyak terus hingga tahun 2030. Bukan malah dia­lihfungsikan buat pembangu­nan di luar peruntukan RTH," paparnya.

Saat ini, perusahaan di bawah BUMD DKI itu sudah mengan­tongi Izin Mendirikan Bangu­nan (IMB).

Corporate Secretary PT Jak­pro Hani Sumarno mengatakan, rencana pembangunan area PKL itu sudah ada sejak lama. Usulan tersebut berasal dari ide Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk penataan PKL.

"Sebenarnya rencana ini karena ambil ide dari wali kota. Bukan tiba-tiba Jakpro bikin. Rencana udah lama, lewat anak perusahaan PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP). PT Jakpro tanahnya saja. Perencanaan dan sosialisasi dari anak peru­sahaan," katanya.

Terkait keluhan warga yang tidak setuju, Hani mempersila­kan mereka menyampaikan as­pirasi melalui jalur yang sudah ada. Sehingga bisa ditemukan jalan keluar untuk menyelesai­kan permasalahan tersebut.

"Kalau ada keberatan. Ayo, disampaikan ke wali kota. Mung­kin belum terkomunikas. Mung­kin konsepnya belum sempat dengar. Menata PKL yang kami mau lakukan untuk bikin lebih baik," paparnya. ***

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya