Berita

Handoko alias Alex dan Sunandar/RMOL

Hukum

Keluarga Minta Pembunuh Acuan Dihukum Mati

RABU, 19 DESEMBER 2018 | 06:29 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang kedua kasus pembunuhan terhadap Herdi alias Acuan (45).

Acuan dibunuh dengan cara ditembak tak jauh dari rumahnya, Jalan Fajar, Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara, Jumat malam (20/7) beberapa waktu lalu.

Sidang dipimpin hakim ketua Dodong Iman Rusdani dan hakim anggota yakni Sutejo Bomantoro dan Chris Fajar Sosiawan.


Sidang kedua ini dengan agenda memeriksa tiga orang saksi-saksi dari pihak kedua terdakwa yakni Handoko alias Alex dan Sunandar. Alex adalah orang yang menyuruh Sunandar untuk menghabisi nyawa Acuan.

Usai sidang, ibu dan adik kandung Acuan meminta majelis hakim memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku.

"Kami sampai sekarang masih sedih. Karena Acuan tulang punggung kami. Empat orang anak-anaknya masih kecil-kecil. Bahkan sampai sekarang ada anaknya tidak tahu kalau papinya sudah meninggal. Karena sering bertanya-tanya kok papi belum juga pulang," ujar ibu kandung Acuan, Selasa (18/12).

Sementara itu, Suhari alias Aoh, sepupu korban membantah bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi disebabkan lantaran persaingan bisnis antara Acuan dengan Alex.

"Kalau dibilang persaingan bisnis, saya bilang tidak. Pelaku (Alex) nekat menghabisi nyawa Acuan dengan menyuruh Sunandar karena iri dengan kemampuan korban," kata Aoh.

Aoh menerangkan, Alex dan Acuan sebenarnya broker, bukan pengusaha minyak solar.

"Karena si Alex itu suka berbuat curang, maka dia jadi tidak laku. Jadi dendam dan iri dengan korban (Acuan)," imbuhnya.

Dia pun berharap agar majelis hakim pengadilan dapat memberikan hukuman yang semaksimal mungkin kepada para pelaku.

"Dengan pembunuhan berencana dan sekeji ini, sudah sewajarnya pelaku diberi hukuman mati," tegasnya.[wid]

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya