Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pelaku Pembunuhan Sadis Di Penjaringan Harus Dihukum Maksimal

JUMAT, 07 DESEMBER 2018 | 16:08 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Kasus pembunuhan seorang pengusaha bernama Herdi yang ditembak orang tak dikenal di Jalan Jelambar Aladin, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/7) terus bergulir.

Keluarga korban termasuk Istri dan adik korban mengaku sudah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk datang memberi kesaksian pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 11 Desember 2018 mendatang.

"Saya akan hadir, namun harus terlebih dahulu mengurus izin cuti dari tempat kerja saya," kata Dewi (39), istri korban di Jakarta, Jumat (7/12).


Dewi berharap, jaksa dan hakim dapat menuntut serta memvonis hukuman kepada para terdakwa pembunuhan sadis kepada suaminya.

"Kami ingin agar para pembunuh suami saya mendapat hukuman maksimal," ujar Dewi.

Herdi alias Acuan (45) dibunuh dengan cara ditembak di hadapan umum di jalan depan rumahnya malam hari, Jumat (20/7). Tak lama, pihak Polda Metro Jaya berhasil menangkap otak dan jaringan pembunuhan di Jakarta, Bekasi dan Maluku.

Penangkapan juga disertai dengan penyitaan beberapa alat bukti yang digunakan para tersangka dalam melakukan pembunuhan termasuk senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban. Beberapa orang tersangka yang terlibat dalam pembunuhan ini, termasuk otak yang merencanakan dan memerintahkannya, sudah ditahan dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan.

Namun, beberapa orang tersangka lain yang sebelumnya sudah ditahan sudah dilepaskan karena penahanannya ditangguhkan. Belum diketahui apa alasan pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan kepada para
tersangka tersebut.

Korban Herdi alias Acuan meninggalkan seorang Istri dan empat orang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Berdasarkan ketentuan pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana seperti yang diduga dilakukan para terdakwa ini diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Keluarga korban juga mengungkapkan kesedihannya karena beberapa tersangka hingga saat ini masih ditangguhkan penahanannya oleh Polda Metro Jaya sehingga keluarga korban merasa terancam keselamatannya.

Keluarga korban sudah membuat pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan sudah meminta perlindungan dari LPSK. [lov]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya