Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pelaku Pembunuhan Sadis Di Penjaringan Harus Dihukum Maksimal

JUMAT, 07 DESEMBER 2018 | 16:08 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Kasus pembunuhan seorang pengusaha bernama Herdi yang ditembak orang tak dikenal di Jalan Jelambar Aladin, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/7) terus bergulir.

Keluarga korban termasuk Istri dan adik korban mengaku sudah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk datang memberi kesaksian pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 11 Desember 2018 mendatang.

"Saya akan hadir, namun harus terlebih dahulu mengurus izin cuti dari tempat kerja saya," kata Dewi (39), istri korban di Jakarta, Jumat (7/12).


Dewi berharap, jaksa dan hakim dapat menuntut serta memvonis hukuman kepada para terdakwa pembunuhan sadis kepada suaminya.

"Kami ingin agar para pembunuh suami saya mendapat hukuman maksimal," ujar Dewi.

Herdi alias Acuan (45) dibunuh dengan cara ditembak di hadapan umum di jalan depan rumahnya malam hari, Jumat (20/7). Tak lama, pihak Polda Metro Jaya berhasil menangkap otak dan jaringan pembunuhan di Jakarta, Bekasi dan Maluku.

Penangkapan juga disertai dengan penyitaan beberapa alat bukti yang digunakan para tersangka dalam melakukan pembunuhan termasuk senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban. Beberapa orang tersangka yang terlibat dalam pembunuhan ini, termasuk otak yang merencanakan dan memerintahkannya, sudah ditahan dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan.

Namun, beberapa orang tersangka lain yang sebelumnya sudah ditahan sudah dilepaskan karena penahanannya ditangguhkan. Belum diketahui apa alasan pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan kepada para
tersangka tersebut.

Korban Herdi alias Acuan meninggalkan seorang Istri dan empat orang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Berdasarkan ketentuan pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana seperti yang diduga dilakukan para terdakwa ini diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Keluarga korban juga mengungkapkan kesedihannya karena beberapa tersangka hingga saat ini masih ditangguhkan penahanannya oleh Polda Metro Jaya sehingga keluarga korban merasa terancam keselamatannya.

Keluarga korban sudah membuat pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan sudah meminta perlindungan dari LPSK. [lov]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya