Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pelaku Pembunuhan Sadis Di Penjaringan Harus Dihukum Maksimal

JUMAT, 07 DESEMBER 2018 | 16:08 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Kasus pembunuhan seorang pengusaha bernama Herdi yang ditembak orang tak dikenal di Jalan Jelambar Aladin, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/7) terus bergulir.

Keluarga korban termasuk Istri dan adik korban mengaku sudah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk datang memberi kesaksian pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 11 Desember 2018 mendatang.

"Saya akan hadir, namun harus terlebih dahulu mengurus izin cuti dari tempat kerja saya," kata Dewi (39), istri korban di Jakarta, Jumat (7/12).


Dewi berharap, jaksa dan hakim dapat menuntut serta memvonis hukuman kepada para terdakwa pembunuhan sadis kepada suaminya.

"Kami ingin agar para pembunuh suami saya mendapat hukuman maksimal," ujar Dewi.

Herdi alias Acuan (45) dibunuh dengan cara ditembak di hadapan umum di jalan depan rumahnya malam hari, Jumat (20/7). Tak lama, pihak Polda Metro Jaya berhasil menangkap otak dan jaringan pembunuhan di Jakarta, Bekasi dan Maluku.

Penangkapan juga disertai dengan penyitaan beberapa alat bukti yang digunakan para tersangka dalam melakukan pembunuhan termasuk senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban. Beberapa orang tersangka yang terlibat dalam pembunuhan ini, termasuk otak yang merencanakan dan memerintahkannya, sudah ditahan dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan.

Namun, beberapa orang tersangka lain yang sebelumnya sudah ditahan sudah dilepaskan karena penahanannya ditangguhkan. Belum diketahui apa alasan pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan kepada para
tersangka tersebut.

Korban Herdi alias Acuan meninggalkan seorang Istri dan empat orang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Berdasarkan ketentuan pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana seperti yang diduga dilakukan para terdakwa ini diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Keluarga korban juga mengungkapkan kesedihannya karena beberapa tersangka hingga saat ini masih ditangguhkan penahanannya oleh Polda Metro Jaya sehingga keluarga korban merasa terancam keselamatannya.

Keluarga korban sudah membuat pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan sudah meminta perlindungan dari LPSK. [lov]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya