Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kasus Meikarta Jadi Contoh, Pemerintah Harus Serius Membenahi Birokrasi Perizinan

SENIN, 12 NOVEMBER 2018 | 19:12 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pengungkapan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta yang melibatkan Bupati dan sejumlah pegawai di Kabupaten Bekasi harus ditindaklanjuti dengan perbaikan proses perizinan usaha di Indonesia.

Begitu kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK), M Nur Sholikin kepada wartawan, Selasa (12/11).

Menurutnya, kasus tersebut telah menambah daftar kasus suap yang bersumber dari penyalahgunaan kewenangan dalam memberikan izin usaha.


"Selama ini kasus suap perizinan tak hanya terkait dengan usaha pengembangan kawasan tapi juga perizinan di sektor tambang dan insfrastruktur," ujar Sholikin.

Ia menambahkan berbagai kasus suap tersebut telah menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah, terkait perizinan. Proses perizinan ini juga dianggap Sholikin yang sering menjadi kendala dalam memulai usaha di Indonesia.

"Ongkos yang ditimbulkan akibat penyakit birokrasi perizinan menjadi beban besar bagi masyarakat dalam memulai usaha. Di sisi lain, dapat menimbulkan peluang penyimpangan pemberian izin yang tidak akuntabel dan merugikan masyarakat," terangnya.

Menurut Sholikin banyaknya kasus suap perizinan bertolak belakang dengan tujuan perizinan usaha untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat.

Penyalahgunaan kewenangan pemberian izin ini juga tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia melalui Penerbitan Perpres 91/2017.

Oleh karena itu, kata Sholikin, pemerintah saat ini perlu lebih serius lagi untuk memperbaiki birokrasi perizinan mengurangi transaksi izin antara swasta dengan birokrat.

"Tak cukup hanya menyusun pedoman melalui regulasi, tapi pemerintah harus serius turun tangan membenahi birokrasi perizinan. Presiden juga perlu mengoptimalkan kembali kebijakan pemberantasan pungli yang pernah dicanangkan dalam paket revitalisasi hukum tahun 2016 yang lalu. Pungli kelas kakap juga harus ditertibkan," tutupnya.

Masalah perizinan sebagai penghambat dunia usaha, khususnya penyediaan hunian bagi masyarakat diamini oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Dalam rilisnya kepada media massa, Direktur Jenderal Penyediaan Rumah Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, proses perizinan yang tidak mudah menjadi salah satu penghambat dunia usaha dalam menyediakan hunian bagi masyarakat.

Padahal Kementerian PUPR menargetkan untuk memangkas kekurangan pasokan perumahan (backlog) dari 7,6 juta pada tahun 2015 menjadi 5,4 juta pada tahun 2019.

"Sedangkan dari sisi perizinan, prosesnya di beberapa daerah tidak lah mudah sehingga memerlukan waktu yang lama. Kondisinya semakin sulit ketika menghitung harga bahan bangunan yang terus naik tiap tahunnya," jelas Abdul.

Dalam kondisi itu, kata Abdul, pihaknya pun tak berdiam diri. Menurutnya melalui PP 64/2016, regulasi dibuat untuk mendorong dipermudahnya perizinan perumahan oleh pemerintah daerah. Kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) pun dilakukan guna mendorong pembangunan kota-kota baru. [nes]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya