Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kasus Meikarta Jadi Contoh, Pemerintah Harus Serius Membenahi Birokrasi Perizinan

SENIN, 12 NOVEMBER 2018 | 19:12 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pengungkapan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta yang melibatkan Bupati dan sejumlah pegawai di Kabupaten Bekasi harus ditindaklanjuti dengan perbaikan proses perizinan usaha di Indonesia.

Begitu kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK), M Nur Sholikin kepada wartawan, Selasa (12/11).

Menurutnya, kasus tersebut telah menambah daftar kasus suap yang bersumber dari penyalahgunaan kewenangan dalam memberikan izin usaha.


"Selama ini kasus suap perizinan tak hanya terkait dengan usaha pengembangan kawasan tapi juga perizinan di sektor tambang dan insfrastruktur," ujar Sholikin.

Ia menambahkan berbagai kasus suap tersebut telah menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah, terkait perizinan. Proses perizinan ini juga dianggap Sholikin yang sering menjadi kendala dalam memulai usaha di Indonesia.

"Ongkos yang ditimbulkan akibat penyakit birokrasi perizinan menjadi beban besar bagi masyarakat dalam memulai usaha. Di sisi lain, dapat menimbulkan peluang penyimpangan pemberian izin yang tidak akuntabel dan merugikan masyarakat," terangnya.

Menurut Sholikin banyaknya kasus suap perizinan bertolak belakang dengan tujuan perizinan usaha untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat.

Penyalahgunaan kewenangan pemberian izin ini juga tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia melalui Penerbitan Perpres 91/2017.

Oleh karena itu, kata Sholikin, pemerintah saat ini perlu lebih serius lagi untuk memperbaiki birokrasi perizinan mengurangi transaksi izin antara swasta dengan birokrat.

"Tak cukup hanya menyusun pedoman melalui regulasi, tapi pemerintah harus serius turun tangan membenahi birokrasi perizinan. Presiden juga perlu mengoptimalkan kembali kebijakan pemberantasan pungli yang pernah dicanangkan dalam paket revitalisasi hukum tahun 2016 yang lalu. Pungli kelas kakap juga harus ditertibkan," tutupnya.

Masalah perizinan sebagai penghambat dunia usaha, khususnya penyediaan hunian bagi masyarakat diamini oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Dalam rilisnya kepada media massa, Direktur Jenderal Penyediaan Rumah Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, proses perizinan yang tidak mudah menjadi salah satu penghambat dunia usaha dalam menyediakan hunian bagi masyarakat.

Padahal Kementerian PUPR menargetkan untuk memangkas kekurangan pasokan perumahan (backlog) dari 7,6 juta pada tahun 2015 menjadi 5,4 juta pada tahun 2019.

"Sedangkan dari sisi perizinan, prosesnya di beberapa daerah tidak lah mudah sehingga memerlukan waktu yang lama. Kondisinya semakin sulit ketika menghitung harga bahan bangunan yang terus naik tiap tahunnya," jelas Abdul.

Dalam kondisi itu, kata Abdul, pihaknya pun tak berdiam diri. Menurutnya melalui PP 64/2016, regulasi dibuat untuk mendorong dipermudahnya perizinan perumahan oleh pemerintah daerah. Kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) pun dilakukan guna mendorong pembangunan kota-kota baru. [nes]

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya