Berita

Budi Karya Sumadi/RMOL

Bisnis

Pemerintah Hati-Hati Naikkan Tarif Batas Bawah Angkutan Udara

KAMIS, 01 NOVEMBER 2018 | 21:43 WIB | LAPORAN:

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meninjau kembali tarif batas bawah angkutan udara.

Evaluasi ini dikarenakan adanya anggapan keselamatan yang rendah dipicu faktor tarif pesawat.  

Langkah ini juga dilakukan setelah adanya Instruksi Presiden Joko Widodo soal keselamatan dalam transportasi penerbangan yang harus diperketat pasca jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.


"Sangat dimungkinkan kami melakukan evaluasi dan pengetatan atas fungsi investigasi, pelaporan dan sebagainya," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, Kamis (1/11).

Menurut Budi evaluasi nantinya juga bisa berwujud kenaikan tarif batas bawah. Namun langkah ini juga harus hati-hati mengingat permintaan konsumen, di sisi lain kenaikan juga sejalan dengan nilai tukar dolar AS dan bahan bakar jet atau aviation turbine fuel (Avtur). Rencananya tarif batas bawah akan dinaikan sebesar lima persen.

"Kalau di evaluasi dampaknya ke semua konsumen. Makanya kita hati-hati sekali dan kenakalan lima persen itu diharapkan bisa meng-cover dolar dan Avtur," ujarnya.

Untuk diketahui penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat terbang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. [nes] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya