Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Dampak Penurunan EoDB, Pemerintah Harus Benahi Sistem Perizinan

KAMIS, 01 NOVEMBER 2018 | 17:14 WIB | LAPORAN:

Peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia turun satu poin dari 72 menjadi 73.

Penurunan itu tidak sejalan dengan target yang ingin dicapai Presiden Joko Widodo yaitu kenaikan menjadi peringkat 40 di 2019.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy mengatakan, pemerintah harus segera membenahi berbagai hal yang berkaitan dengan sistem perizinan.


Dia menjelaskan, penerapan Online Single Submisson (OSS) adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, namun penerapannya masih harus terus diperbaiki. Terkait pendaftaran usaha, OSS menyederhanakan pelayanan pendaftaran usaha dengan cara membentuk sistem yang terintegrasi secara elektronik antara pemerintah pusat dan daerah. Sayangnya, implementasi OSS terhambat kesiapan infrastruktur dan masih berhadapan dengan belum terintegrasinya peraturan pemerintah pusat dan daerah.

"Belum semua daerah, kabupaten atau kota menerapkan OSS karena daerah mereka belum didukung adanya infrastruktur terknologi informasi dan juga koneksi internet. Perbaikan ini butuh komitmen dari pemerintah daerah untuk melengkapi semuanya," ujar Imelda.

Selain itu, pemerintah juga harus melakukan sinkronisasi peraturan antara pusat dengan daerah. Sinkronisasi penting untuk mencegah pertentangan peraturan, misalnya terkait penerbitan izin. Pada akhirnya pengusaha harus mengurus dokumen yang mengandung keterangan yang sama di dua tingkat pemerintahan atau penerbitan salah satu dokumen saling berkaitan dengan dokumen lainnya.

"Pemerintah pusat jangan ragu untuk langsung mendampingi pemerintah daerah dalam perumusan dan penyusunan sejumlah aturan. Pendampingan akan membuat proses sinkronisasi menjadi lebih cepat," papar Imelda kepada redaksi, Kamis (1/11).

Indeks EoDB sendiri dikeluarkan oleh Bank Dunia dan dirilis secara rutin setiap tahun. Jika pada indeks 2019, Indonesia menduduki peringkat 73, maka pada 2017 dan 2018 berada di 91 dan 72. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya