Berita

Bisnis

Bappebti: Pengusaha Timah Bisa Gunakan Verifikasi Surveyor Lain

SABTU, 27 OKTOBER 2018 | 11:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Surat Edaran Bersama (SEB) dari Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (ICDX) cukup menyita perhatian publik. Dalam SEB tersebut dijelaskan bahwa kewenangan Surveyor Indonesia (SI) untuk melakukan verifikasi asal usul bijih timah sebelum ekspor, dicabut sementara.

Perlu diketahui, sebagai salah satu syarat ekspor, seluruh pengusaha timah harus mengantongi surat keterangan verifikasi asal usul bijih timah. Selain SI, masih ada lembaga surveyor lain yakni PT Superintending Company of Indonesia (Persero) atau yang biasa disebut Sucofindo. Baik SI maupun Sucofindo merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang verifikasi.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan, ICDX mengeluarkan surat edaran tersebut karena tidak mau menanggung risiko gagal serah. Sebab, jika gagal serah, tidak hanya pihak pengusaha yang rugi melainkan juga negara.


"Ini kan bisa mengganggu ekspor. Jadi, selama kasus SI belum selesai, gunakan surveyor lain, yakni Sucofindo. Yang penting ada surat keterangan asal usulnya. Kecuali kalau surveyornya hanya satu, baru itu akan jadi masalah," kata Wisnu dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/10).

Ketika ditanya masih perlukah Pemerintah Indonesia memiliki dua lembaga surveyor atau apakah sebaiknya dilebur menjadi satu, Wisnu mengatakan hal tersebut adalah urusan Kementerian BUMN. Akan tetapi, dengan adanya beberapa lembaga surveyor, seharusnya bisa lebih baik supaya ada persaingan dan peningkatan kualitas serta layanan. 

"’Sebenarnya mereka sudah punya standar. Selama mereka melakukan sesuai aturan, ya ga ada masalah,’" ujarnya.

Sementara, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhappi), Tino Ardhyanto AR mengatakan, hal terbaik saat ini adalah agar SI segera merespons dan menyelesaikan dulu isu dari SEB ICDX-ICH. Pemerintah juga perlu memberi instruksi kepada SI untuk meng-clear-kan masalah ini terutama dengan keberadaannya sebagai BUMN.

"’Masalah penggabungan atau merger, keputusannya ada di tangan pemerintah. Penggabungan (jika memang harus terjadi) harus memberikan manfaat yang lebih banyak daripada berdiri sendiri, baik dari sisi benefit maupun kualitas kerja,’’ kata Tino.

Terlebih lagi, lanjutnya, karena SI adalah BUMN. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, tentunya harus diawasi betul. Diingatkan, jangan sampai masyarakat jadi kehilangan kepercayaan pada pemerintah.

Peran surveyor yang telah ditunjuk pemerintah, lanjut Tino, dalam melaksanakan tugasnya secara profesional perlu memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di sektor pertambangan dan perdagangan. Posisi SI di mata pengusaha dengan adanya SEB saat ini tentunya tidak menguntungkan. 

’"Kredibilitas seorang surveyor akan diukur dengan kepatuhan pada etika profesi dan kompetensi," ujarnya.

Lebih lanjut Tino menjelaskan, peran surveyor dalam kegiatan pertambangan tidak cukup hanya dengan menjembatani peraturan pertambangan dan perdagangan. Dengan kata lain, selain memastikan keabsahan komoditas tambang untuk kepentingan perdagangan baik domestik maupun ekspor, surveyor harus memastikan keabsahan asal-usul dari komoditas tambang tersebut.

Terkait masalah ini, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, mengatakan, pihaknya ingin agar masalah ini cepat selesai supaya ekspor timah tak terganggu.

"Sedang diselesaikan oleh Bappebti. Kita memang minta untuk bisa dipercepat karena bagaimana pun juga ekspor bisa terganggu," kata Mendag di Jakarta, belum lama ini.

Seperti diketahui, ICDX mengeluarkan SEB pada 16 Oktober 2018. SEB bernomor 134/SEB/ICDX-ICH/X/2018 ini, berdasarkan pada laporan Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin lainnya. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya