Berita

Bisnis

Bappebti: Pengusaha Timah Bisa Gunakan Verifikasi Surveyor Lain

SABTU, 27 OKTOBER 2018 | 11:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Surat Edaran Bersama (SEB) dari Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (ICDX) cukup menyita perhatian publik. Dalam SEB tersebut dijelaskan bahwa kewenangan Surveyor Indonesia (SI) untuk melakukan verifikasi asal usul bijih timah sebelum ekspor, dicabut sementara.

Perlu diketahui, sebagai salah satu syarat ekspor, seluruh pengusaha timah harus mengantongi surat keterangan verifikasi asal usul bijih timah. Selain SI, masih ada lembaga surveyor lain yakni PT Superintending Company of Indonesia (Persero) atau yang biasa disebut Sucofindo. Baik SI maupun Sucofindo merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang verifikasi.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan, ICDX mengeluarkan surat edaran tersebut karena tidak mau menanggung risiko gagal serah. Sebab, jika gagal serah, tidak hanya pihak pengusaha yang rugi melainkan juga negara.


"Ini kan bisa mengganggu ekspor. Jadi, selama kasus SI belum selesai, gunakan surveyor lain, yakni Sucofindo. Yang penting ada surat keterangan asal usulnya. Kecuali kalau surveyornya hanya satu, baru itu akan jadi masalah," kata Wisnu dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/10).

Ketika ditanya masih perlukah Pemerintah Indonesia memiliki dua lembaga surveyor atau apakah sebaiknya dilebur menjadi satu, Wisnu mengatakan hal tersebut adalah urusan Kementerian BUMN. Akan tetapi, dengan adanya beberapa lembaga surveyor, seharusnya bisa lebih baik supaya ada persaingan dan peningkatan kualitas serta layanan. 

"’Sebenarnya mereka sudah punya standar. Selama mereka melakukan sesuai aturan, ya ga ada masalah,’" ujarnya.

Sementara, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhappi), Tino Ardhyanto AR mengatakan, hal terbaik saat ini adalah agar SI segera merespons dan menyelesaikan dulu isu dari SEB ICDX-ICH. Pemerintah juga perlu memberi instruksi kepada SI untuk meng-clear-kan masalah ini terutama dengan keberadaannya sebagai BUMN.

"’Masalah penggabungan atau merger, keputusannya ada di tangan pemerintah. Penggabungan (jika memang harus terjadi) harus memberikan manfaat yang lebih banyak daripada berdiri sendiri, baik dari sisi benefit maupun kualitas kerja,’’ kata Tino.

Terlebih lagi, lanjutnya, karena SI adalah BUMN. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, tentunya harus diawasi betul. Diingatkan, jangan sampai masyarakat jadi kehilangan kepercayaan pada pemerintah.

Peran surveyor yang telah ditunjuk pemerintah, lanjut Tino, dalam melaksanakan tugasnya secara profesional perlu memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di sektor pertambangan dan perdagangan. Posisi SI di mata pengusaha dengan adanya SEB saat ini tentunya tidak menguntungkan. 

’"Kredibilitas seorang surveyor akan diukur dengan kepatuhan pada etika profesi dan kompetensi," ujarnya.

Lebih lanjut Tino menjelaskan, peran surveyor dalam kegiatan pertambangan tidak cukup hanya dengan menjembatani peraturan pertambangan dan perdagangan. Dengan kata lain, selain memastikan keabsahan komoditas tambang untuk kepentingan perdagangan baik domestik maupun ekspor, surveyor harus memastikan keabsahan asal-usul dari komoditas tambang tersebut.

Terkait masalah ini, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, mengatakan, pihaknya ingin agar masalah ini cepat selesai supaya ekspor timah tak terganggu.

"Sedang diselesaikan oleh Bappebti. Kita memang minta untuk bisa dipercepat karena bagaimana pun juga ekspor bisa terganggu," kata Mendag di Jakarta, belum lama ini.

Seperti diketahui, ICDX mengeluarkan SEB pada 16 Oktober 2018. SEB bernomor 134/SEB/ICDX-ICH/X/2018 ini, berdasarkan pada laporan Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin lainnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya