Berita

Foto/Net

X-Files

Anggota DPRD Provinsi Kalteng Diringkus KPK

Terima Suap Dari Perusahaan Sawit
SABTU, 27 OKTOBER 2018 | 10:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus rasuah. Kali ini, operasi dilakukan di ibu kota.
Ada 14 orang yang terjaring operasi senyap itu. Mereka berasal dari kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan pihak swasta.

Diduga, terjadi transaksi ra­suah antara pihak DPRD dengan pihak perusahaan sawit. "Terkait dengan salah satu kewenangan DPRD Kalteng yaitu melakukan pengawasan di bidang perkebu­nan dan juga lingkungan hidup," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

"Kami duga merupakan pihak swasta yang bergerak di bidang perkebunan, ada salah satu usaha sawit yang dilakukan di sana dan terkait isu lingkungan hidup," lanjutnya.

"Kami duga merupakan pihak swasta yang bergerak di bidang perkebunan, ada salah satu usaha sawit yang dilakukan di sana dan terkait isu lingkungan hidup," lanjutnya.

Namun, Febri belum me­nyebut pihak perusahaan yang memberi rasuah. Dalam operasi ini, tim KPK mengamankan duit ratusan juta rupiah. Fulus itu di­duga bukan pemberian pertama kepada DPRD Kalteng.

Hingga tadi malam, mereka yang dicocok masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK. "Proses berikutnya kami laku­kan pemeriksaan lebih dulu terh­adap sebagian orang yang sudah diamankan," kata Febri.

Status orang yang ditangkap akan ditentukan paling lambat 24 jam setelah KPK melakukan operasi. Status mereka bakal diumumkan dalam konferensi pers Sabtu ini.

Untuk diketahui, kalangan DPRD Kalteng mengusulkan pencabutan izin perkebunan sawit sejumlah perusahaan be­sar. Perkebunan sawit itu diten­garai mencemari lingkungan.

"Pemerintah harus mengecek perusahaan yang beroperasi di wilayah Danau Sembuluh (Kabupaten Seruyan). Bahkan jika nantinya terbukti ada in­dikasi kesengajaan, jangan ragu cabut izinnya," desak Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng, M Asera.

Politisi PKB itu minta pe­merintah daerah bertindak tegas terhadap perusahaan tersebut. Pencemaran terhadap Danau Sembuluh, menurutnya, te­lah mengganggu kehidupan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri berjanji mengkaji pencemaran Danau Sembuluh.

"Kita akan lihat ada 8 peru­sahaan yang berdekat dengan Danau Sembuluh, apakah ada saluran atau pembuangan limbah yang menuju ke arah danau."

"Jika nantinya ada saluran lim­bah yang menuju ke arah danau, kita masih akan mengecek lagi apakah ini ada unsur kesenga­jaan atau tidak," kata Fahrizal.

Namun, jika terbukti sengaja membuang limpah ke danau, perusahaan perkebunan sawit itu tak langsung dicabut izin­nya. Tapi diberi surat peringa­tan dulu.

Di Kalteng, izin perkebunan sawit yang diberikan mencapai 4 jutaan hektar. Menurut Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, hanya 2 jutaan hektar yang sudah ditanami.

"Di situ ada PMA (Penanaman Modal Asing). Ada kurang lebih 47 perusahaan PMA, kurang lebih sekitar 400 ribu hektar," ungkapnya.

Sugianto mengusulkan pencabutan izin 2 juta hektar lahankebun sawit yang belum ditanami kepada kementerian terkait. Lahan kebun sawit itu tidak ditanami selama 5 tahun hingga 10 tahun.

"Ada 800 ribu hektar," sebut­nya. Ia akan mengusulkan kem­bali pencabutan izin lahan kebun sawit seluas 1 juta hektar.
Kilas Balik
Hartati Murdaya Suap Bupati Buol Supaya Terbitkan Izin Kebun Sawit

  Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Amran dianggap terbukti melakukan tindak pidana ko­rupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Mudaya (PT CCM) dalam dua tahap.

Uang tersebut merupakan barter atas jasa Amran yang membuat surat rekomendasi terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan sawit untuk PT HIP dan PT CCM di Buol.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang terdiri dari Gusrizal (ketua), dan tiga hakim anggota, yakni Made Hendra, Tati Hardiyanti, Joko Subagyo, dan Slamet Subagyo, pada Senin, 11 Februari 2013 silam.

"Menyatakan Amran terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana koru­psi sebagai perbuatan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara dan pidana denda Rp 300 juta di­ganti kurungan enam bulan," kata ketua majelis hakim Gusrizal.

Menurut majelis hakim, Amran terbukti melakukan tin­dak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP sebagaimana dalam dak­waan pertama. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Amran dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti kurungan enam bulan.

Menurut majelis hakim, Amran menerima hadiah dari Hartati Murdaya selaku Direktur PT HIP dan PT CCM berupa uang senilai total Rp 3 miliar. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, melalui petinggi pe­rusahaan tersebut, Yani Anshori dan Gondo Sudjono.

Adapun Hartati divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara Yani 1,5 tahun penjara dan Gondo 1 tahun penjara. Ketiga orang ini terbukti menyuap Amran. Melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sehingga hukumannya lebih ringan.

Berdasarkan fakta persidangan, kata hakim, pemberian uang Rp 3 miliar itu merupakan kesepaka­tan dalam pembicaraan Amran dengan Hartati di di Jakarta dan pembicaraan melalui telepon.

Sebelum pertemuan itu, Amran meminta kepada Yani, Gondo, dan Arim (financial controller PT HIP) agar dibantu dana Rp 3 miliar untuk dana kampanye bupati untuk periode kedua.

Sebagai imbal baliknya, PT HIP meminta Amran membuat surat rekomendasi izin usaha perkebunan (IUP) sawit yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, serta surat rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait hak guna usaha (HGU) atas lahan seluas 4.500 hektar milik PT CCM/PT HIP.

"Setelah terdakwa membuat surat tersebut, Hartati mengu­capkan terima kasih melalui tele­pon dan meminta dibuatkan lagi satu surat, untuk lahan sisa luas 7.090 hektar yang akan dibarter dengan uang Rp 2 miliar," kata hakim Tati.

Padahal, lanjut hakim, Amran mengetahui kalau pembuatan surat rekomendasi itu bukanlah kewajibannya atau bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Buol.

Majelis hakim menolak pem­belaan Amran yang berdalih dirinya sedang cuti dalam rangka kampanye pilkada Buol, saat menerima uang dari Hartati.

Menurut hakim, pemberian hadiah tidak harus dilakukan saat pegawai negeri atau pe­nyelenggara itu sedang men­jalankan dinasnya.

"Bisa juga diberikan di ru­mahnya sebagai kenalan," kata hakim Tati. Meskipun tengah cuti, kedudukan Amran tetaplah bupati. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya