Berita

Pengamat kebijakan Energi, Sofyano Zakaria/Net

Bisnis

Berpotensi Bikin Gaduh, Pengawasan Bongkar Muat BBM Elpiji Bisa Jadi Masalah Nasional

JUMAT, 26 OKTOBER 2018 | 19:09 WIB

Pengamat kebijakan Energi, Sofyano Zakaria, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan di lapangan atas setiap kegiatan bongkar/muat Barang Berbahaya dan tidak hanya memungut PNBP.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, diberlakukan adanya pungutan biaya Pengawasan untuk  Bongkar/Muat Barang Berbahaya. Tarif yang ditentukan adalah sebesar Rp 25.000 per kilo gram.

Sementara menurut UU RI nomor 17 tahun 2008 dan IMDG Code, Bahan Bakar Minyak dan Elpiji juga digolongkan sebagai Barang Berbahaya.

Ketika terhadap BBM atau Elpiji dan juga barang berbahaya lainnya dipungut PNBP Pengawasan Bongkar/Muat Barang berbahaya tetapi tidak dilakukan pengawasan bongkar muatnya, maka jelas ini melanggar prinsip dari "pungutan" itu, ujar Sofyano yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Puskepi.

"Tanpa dilakukannya pengawasan pada setiap kegiatan bongkar muat, maka pungutan itu bisa dimaknai dan berpotensi diplintir sebagai pungutan liar dalam tanda kutip dan ini nanti akhirnya bisa menimbulkan kegaduhan publik apalagi saat ini adalah saat kampanye pilpres," ujar Sofyano di Jakarta, Jumat (26/10).

Terkait hal ini, lanjut Sofyano, Menteri Perhubungan Budi Karya harus memberi perhatian serius terhadap hal ini. Namun, menurut pengamat energi yang juga pendiri Asosiasi Pengamat Energy  ini meragukan ketentuan PP 11 tahun 2015 terkait Pengawasan bisa dilaksanakan secara tegas.

"BBM dan Elpiji yang merupakan barang berbahaya, jika bongkar muatnya harus dilakukan pengawasan sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka supply BBM dan elpiji di negeri bisa bermasalah," jelas Sofyano.

Penyebab masalah itu pasti akan terkait dengan jumlah SDM atau aparat Kemenhub yang harus ditugaskan melakukan pengawasan pada tiap kegiatan bongkar/muat barang berbahaya. "Saya yakin hal ini tak mungkin bisa dilaksanakan," lanjut pengamat kebijakan energi ini.

Revisi PP 11


Karenanya, papar Sofyano, pemerintah harus melakukan revisi terhadap PP 11 tahun 2015 khusus terkait pengawasan bongkar/muat barang berbahaya khususnya pada jenis bahan bakar minyak dan elpiji yang merupakan hajat hidup orang banyak.

Revisi terhadap PP 11 tahun 2015 juga diperlukan terkait besaran tarif (biaya) pengawasan bongkar/muat barang berbahaya yang khusus untuk bahan bakar minyak dan elpiji yang dalam PP 11 tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp 25.000 perkilogram juga sangat aneh. "Mosok iya biaya pengawasannya lebih mahal dari harga perliter BBM dan perkilo elpijinya," ucap Sofyano.

Walau akhirnya besaran tarif tersebut ditunda pelaksanaannya dan kemudian ditetapkan hanya Rp10 perliter namun perubahan itu anehnya dilakukan dengan tanpa merevisi Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2015.

"Apakah Peraturan Pemerintah bisa dikoreksi atau dibatalkan oleh keputusan Menteri apalagi Maklumat Dirjen. Ini perlu dipertanyakan keras," tutup Sofyano. [rry]

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya