Berita

Pengamat kebijakan Energi, Sofyano Zakaria/Net

Bisnis

Berpotensi Bikin Gaduh, Pengawasan Bongkar Muat BBM Elpiji Bisa Jadi Masalah Nasional

JUMAT, 26 OKTOBER 2018 | 19:09 WIB

Pengamat kebijakan Energi, Sofyano Zakaria, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan di lapangan atas setiap kegiatan bongkar/muat Barang Berbahaya dan tidak hanya memungut PNBP.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, diberlakukan adanya pungutan biaya Pengawasan untuk  Bongkar/Muat Barang Berbahaya. Tarif yang ditentukan adalah sebesar Rp 25.000 per kilo gram.

Sementara menurut UU RI nomor 17 tahun 2008 dan IMDG Code, Bahan Bakar Minyak dan Elpiji juga digolongkan sebagai Barang Berbahaya.


Ketika terhadap BBM atau Elpiji dan juga barang berbahaya lainnya dipungut PNBP Pengawasan Bongkar/Muat Barang berbahaya tetapi tidak dilakukan pengawasan bongkar muatnya, maka jelas ini melanggar prinsip dari "pungutan" itu, ujar Sofyano yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Puskepi.

"Tanpa dilakukannya pengawasan pada setiap kegiatan bongkar muat, maka pungutan itu bisa dimaknai dan berpotensi diplintir sebagai pungutan liar dalam tanda kutip dan ini nanti akhirnya bisa menimbulkan kegaduhan publik apalagi saat ini adalah saat kampanye pilpres," ujar Sofyano di Jakarta, Jumat (26/10).

Terkait hal ini, lanjut Sofyano, Menteri Perhubungan Budi Karya harus memberi perhatian serius terhadap hal ini. Namun, menurut pengamat energi yang juga pendiri Asosiasi Pengamat Energy  ini meragukan ketentuan PP 11 tahun 2015 terkait Pengawasan bisa dilaksanakan secara tegas.

"BBM dan Elpiji yang merupakan barang berbahaya, jika bongkar muatnya harus dilakukan pengawasan sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka supply BBM dan elpiji di negeri bisa bermasalah," jelas Sofyano.

Penyebab masalah itu pasti akan terkait dengan jumlah SDM atau aparat Kemenhub yang harus ditugaskan melakukan pengawasan pada tiap kegiatan bongkar/muat barang berbahaya. "Saya yakin hal ini tak mungkin bisa dilaksanakan," lanjut pengamat kebijakan energi ini.

Revisi PP 11


Karenanya, papar Sofyano, pemerintah harus melakukan revisi terhadap PP 11 tahun 2015 khusus terkait pengawasan bongkar/muat barang berbahaya khususnya pada jenis bahan bakar minyak dan elpiji yang merupakan hajat hidup orang banyak.

Revisi terhadap PP 11 tahun 2015 juga diperlukan terkait besaran tarif (biaya) pengawasan bongkar/muat barang berbahaya yang khusus untuk bahan bakar minyak dan elpiji yang dalam PP 11 tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp 25.000 perkilogram juga sangat aneh. "Mosok iya biaya pengawasannya lebih mahal dari harga perliter BBM dan perkilo elpijinya," ucap Sofyano.

Walau akhirnya besaran tarif tersebut ditunda pelaksanaannya dan kemudian ditetapkan hanya Rp10 perliter namun perubahan itu anehnya dilakukan dengan tanpa merevisi Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2015.

"Apakah Peraturan Pemerintah bisa dikoreksi atau dibatalkan oleh keputusan Menteri apalagi Maklumat Dirjen. Ini perlu dipertanyakan keras," tutup Sofyano. [rry]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya