Berita

Foto: Net

Bisnis

Perpajakan E-commerce Harus Segera Diatur

JUMAT, 26 OKTOBER 2018 | 13:36 WIB | LAPORAN:

Pertumbuhan perdagangan secara online atau e-commerce di Indonesia sangatlah pesat.

Ekonom Shanti Ramchand Shamdasani mencatat, tahun 2016 e-commerce di Indonesia tumbuh sekitar 21 persen, dan meningkat jadi 42 persen pada tahun 2017.

"Dalam setahun ada peningkatan sekitar 20 persen. Di ASEAN sendiri Indonesia yang tertinggi," ujar Shanti di Jakarta.


Namun demikian, lanjut dia, perpajakan masih harus diperhatikan dalam kegiatan e-commerce tersebut. Menurutnya, tinggi transaksi jual beli secara online tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan negara dari sistem perpajakannya.

"Melihat realitas pertumbuhan yang tinggi, saat ini sudah bisa mencapai 42 persen, dan akan semakin meningkat, artinya ada sebuah peluang dan prospek yang tinggi dari aktivitas perdagangan e-commerce yang belum terdeteksi oleh pemerintah dari segi pengumpulan pajak," tuturnya.

Untuk saat ini, kata dia, sudah ada peraturan baru di mana kegiatan e-commerce di bawah 75 dolar AS masih terbebas dari pajak. "Yang di atas 75 dolar AS akan dikenakan ppn dan pph," sebutnya.

Dikatakan, transaksi keuangan dari e-commerce di Indonesia sangatlah tinggi. Bahkan pada tahun 2017, bisa mencapai angka 5,7 miliar dolar AS.

"Bayangkan berapa pajak dari jumlah itu," imbuh Shanti.

Oleh karena itu,menurut dia, yang harus diperjelas dan diatur secara tegas adalah mekanisme pemungutan pajak. Hal itu nanti perlu diatur melalui UU.

"Yang perlu diperhatikan adalah cara menarik pajaknya, apakah dibayarkan oleh pembeli atau penjual. Perlu diperjelas karena penjual itu bukan hanya ada di Indonesia, tapi juga di luar negeri," terangnya.

Shanti menyarankan ke depan perlu ada sistem untuk pelaku e-commerce, utamanya yang ada di luar negeri agar terdaftar sebagai badan usaha di Indonesia.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya