Berita

Foto/Net

Bisnis

KAI: Papan Iklan Rokok Sudah Ditutup Kain Putih

Diprotes YLKI
KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 09:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI dianggap mengalami kemunduran oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Hal itu lantaran ada iklan rokok beredar di Stasiun Yogyakarta.

YLKI menilai, saat ini ban­yak peningkatan yang positif dari inovasi PT KAI. Namun disayangkan di sisi lain protes dari konsumen muncul lantaran adanya iklan merek rokok berte­baran di stasiun.

Saat dikonfirmasi, Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi Kereta Api Indonesia (Daop) VI Yogyakarta Eko Budianto men­gungkapkan, wewenang terkait kontrak iklan rokok adalah kepu­tusan dari KAI pusat.


Namun karena khawatir protes ini berbuntut masalah, maka KAI langsung berusaha menutupi iklan rokok itu dengan kain putih.

"Kami sudah pantau dan lang­sung sudah kami tutupi iklan rokoknya yang di papan," kata Eko kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sebelumnya dia bilang, Daop tidak punya hak sama sekali untuk mengambil kontrak atau mencari klien dalam melakukan perjanjian kerja sama pemasan­gan iklan. Dia memastikan bahwa iklan di kereta api dan di stasiun adalah keputusan pusat.

"Iklan-iklan yang berada di sta­siun itu dari pusat," terangnya.

Seluruh Daop KAI juga tidak bisa mencopot begitu saja iklan yang sudah beredar di stasiun-stasiun. Namun bisa diakali dengan menutupnya.

Dia menegaskan karena yang memasang pusat maka yang berhak menghentikan juga dari KAI pusat bukan Daop.

"Itu bukan ranah kami, kalau kami bongkar susah ya maka kami tutup," tegasnya.

Sejauh ini pihak Daop hanya memahami tentang Perda larangan merokok di area umum yang ber­potensi merugikan orang lain. Tapi untuk Perda larangan iklan rokok, pihaknya mengaku baru tahu.

"Tapi aturan larangan mer­okok kita mendukung program anti rokok. Kita sudah action su­dah melarang penumpang kereta api merokok di dalam kereta bahkan di stasiun, intinya tidak boleh mengganggu penumpang yang lain. Kami sudah berikan tempat khusus," imbuhnya.

Mesti Lebih Kreatif

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima adanya pengaduan dari kon­sumen terkait iklan rokok di area stasiun-stasiun khususnya wilayah Jawa Tengah.

"YLKI banyak menerima pen­gaduan konsumen KAI, terkait maraknya kembali iklan rokok di berbagai stasiun, khususnya di area Daop Yogyakarta," jelasnya ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Tulus menyebut iklan rokok sudah beredar di Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan, dan Sta­siun Solo Balapan.

YLKI meminta Dirut KAI mer­espon keluhan konsumennya. Dia menyebutkan bahwa ini adalah kemunduran.

"Dibolehkannya iklan rokok di area stasiun jelas suatu ke­munduran serius. Di era Pak Jonan sebagai Dirut KAI, hal ini sudah dihapuskan," cetusnya.

Dia menilai tindakan Dirut KAI yang bekerja sama dengan industri rokok memasang iklan rokok adalah tindakan melang­gar hukum.

Sebab stasiun adalah area Ka­wasan Tanpa Rokok (KTR), dan di area KTR dilarang memasang iklan dan promosi rokok.

Hal ini diatur dalam Pasal 115 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan PP No. 109/tahun 2012 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, dan juga berbagai Perda tentang KTR di Indonesia.

Menurutnya, Jika PT KAI memang pro kepada kepentingan konsumen maka seharusnya men­dengarkan aspirasi konsumen, bukan malah sebaliknya.

"Seharusnya PT KAI lebih kreatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan, yang legal dan tidak melanggar hak-hak konsumen," tutur dia.

Demi kepatuhan pada regulasi, YLKI mendesak Dirut PT KAI membatalkan MoU dengan indus­tri rokok terkait pemasangan iklan rokok di stasiun. Dan mencopot iklan rokok yang sudah dipasang.

Evaluasi Iklan

Kepala Hubungan Masyarakat PT KAI, Agus Komarudin men­gatakan pihaknya akan men­gevaluasi iklan-iklan rokok yang ada di stasiun-stasiun kereta api.

"Kami akan evaluasi sepanjang kontrak yang berlaku dengan mitra yang memasang iklan," kata Agus.

Agus mengatakan PT KAI hanya menyediakan tempat bagi mitra untuk memasang iklan, dengan persyaratan perizinan ke pemerintah daerah diurus sendiri oleh mitra tersebut.

Perizinan dari pemerintah daer­ah tersebut, harus dilampirkan di dalam kontrak. Bila ada izin dari pemerintah daerah, maka iklan bisa dipasang di stasiun.

"Sejauh ini, stasiun yang ada iklan rokok hanya di Yogyakarta dan Surakarta. Di Surakarta me­mang ada izin dari pemerintah daerah, sedangkan di Yogyakarta, kami cek tidak ada," jelasnya.

Karena itu, Agus mengatakan iklan rokok yang ada di stasiun di Yogyakarta akan segera ditu­runkan. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya