Berita

Foto: Net

Bisnis

Pegawai Honorer Juga Mesti Dilindungi BPJS

RABU, 24 OKTOBER 2018 | 11:34 WIB | LAPORAN:

Para pegawai honorer atau yang sering juga dikenal pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) mesti mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) Hery Susanto dalam Sarasehan Urgensi Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon, belum lama ini.

Hery Susanto mengatakan, pegawai honorer harus dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan minimal untuk dua program pokok, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).


"Mereka dengan upah yang minim justru perlu mendapat proteksi negara melalui program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Hery.

Hery Susanto melanjutkan, Pemerintah Daerah berkewajiban mensinergikan fungsi BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kualitas program jaminan sosial. Isu utama dari urgensi program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pegawai Non ASN atau honorer adalah menurunkan tingkat resiko eksternal  para pekerja karena risiko sosial, risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, risiko hari tua.

"Serta mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Cirebon Beny Sugiarsa yang juga hadir mengatakan, pegawai honorer yang ada disahkan dalam SK Bupati Cirebon. Jumlahnya sebanyak 180 orang, dan kebanyakan ada di tiap SKPD Pemkab Cirebon.

"Prinsipnya Pemkab Cirebon mendukung adanya perlindungan dan jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan khususnya bagi pegawai honorer, tentu saja pegawai honorer yang bekerja di tiap SKPD itu menjadi kewenangan masing-masing Kadis," ujar Beny.

Sedangkan Pos Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Fahmi Desrizan mengatakan, perlindungan yang diberikan untuk para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dan Tenaga Pendukung program ini meliputi seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Pegawai honorer Pemkab  Cirebon masih sedikit yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami terus menawarkan program tersebut ke Pemkab Cirebon,” ujar Fahmi.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya